Notification

×

Tag Terpopuler

Johan Anuar Meninggal Dunia, Ini Kata KPK Soal Proses Hukum

Monday, January 10, 2022 | Monday, January 10, 2022 WIB Last Updated 2022-01-10T06:38:03Z
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berbela sungkawa atas meninggalnya Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar.

Almarhum Johan Anuar sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Lahan Makam di Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU), yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara, denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan.

Johan Anuar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3,2 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayarnya diganti dengan hukuaman 1 tahu penjara.

Atas vonis tersebut, Johan Anuar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Setelah menjalani proses banding, hukumannya dikurangi 1 satu tahun dengan pertimbangan terkait kondisi kesehatan terdakwa.

Tidak puas dengan putusan banding, Johan Anuar kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang hingga saat ini putusannya belum keluar.

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Johan Anuar.

Namun demikian kata Asri, terkait proses hukum almarhum pihaknya masih akan mendiskusikan perkara tersebut kepada tim. 

"Untuk proses hukumnya, kami akan berkoordinasikan dengan Mahkamah Agung. Namun, terkait hukuman tambahan atau uang pengganti kami masih memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada ahli waris alhamarhum," jelas Asri saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Asri menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 KUHP maka proses penuntutan pada terdakwa Johan Anuar dapat dinyatakan gugur, namun untuk pidana tambahan pihaknya masih punya hak untuk melakukan penagihan, atau diganti dengan aset yang disita.

"Ketika uang pengganti itu, tidak mampu dibayar, kami bisa melakukan penyitaan pada aset bersangkutan. Bisa jadi melakukan gugatan perdata terhadap aset yang bersangkuatan," pungkasnya.

Terpisah, Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum alharhum Johan Anuar mengatakan, secara otomatis proses hukumnya dinyatakan gugur.

"Berdasarkan Pasal 77 KUHP, dengan meninggalnya Johan Anuar, maka baik hukuman pidana, denda dan uang pengganti dinyatakan gugur," katanya.

Hal itu jelas Titis, karena vonis terhadap Johan Anuar belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sehingga tidak ada hak lagi Jaksa KPK atas tuntutan hukumannya kepada Johan Anuar," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update