Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel melimpahkan berkas perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Berkas perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan berkas perkara dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV dilimpahkan sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/1/2022).
Untuk perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya jadi satu dakwaan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Selain itu, tim jaksa penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga tersangka yakni, Muddai Madang, Caca Isa Sale dan A Yaniarsyah Hasan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya hari ini resmi melimpahkan berkas perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya Jilid IV.
"Ya, tadi baru saja kita melimpahkan berkas perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Radyan seusai mendampingi tim JPU melimpahkan berkas perkara di PN Palembang, Rabu (26/1/2022).
Radyan menjelaskan, untuk dua tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang berkas perkaranya dijadikan satu dakwaan.
"AN dan MM terjerat dalam dua perkara PDPDE serta Masjid Sriwijaya. Untuk itu tim penuntut umum menjadikan berkas perkaranya jadi satu dakwaan," jelas Radyan.
Sementara untuk dua tersangka PDPDE lainnya kata Radyan, masing-masing dijadikan satu berkas dakwaan.
"Jadi, dengan telah dilimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari PN Palembang," ujarnya. (Ariel)