PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menetapkan jadwal sidang sepuluh anggota DPRD Muara Enim dalam perkara pengembangan dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun 2019 pada, Jumat (21/1/2022) mendatang.
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan jadwal penetapan sidang untuk sepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut.
"Benar telah ditetapkan jadwal sidangnya. Jika tidak ada kendala sidang perdananya akan digelar pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022," jelasnya, Senin (17/1/2022).
Sahlan menjelaskan, selain telah menetapkan jadwal sidang, pihaknya juga telah menetapkan perangkat persidangan.
Adapun nama-nama majelis hakim yang akan menyidangkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim itu adalah, Efrata Heppy Tarigan SH MH sebagai hakim ketua, Mangapul Manalu SH MH dan Ardian Angga SH MH sebagai hakim anggota, sementara untuk Panitra Pengganti (PP) Agusmas.
"Direncanakan sidang akan tetap digelar diruang sidang utama PN Palembang, dan kemungkinan besar sidang dilakukan secara virtual," ujarnya.
Untuk diketahui, sepuluh tersangka tersebut, merupakan pengembangan perkara dari kasus yang telah divonis sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan ketua DPRD Aries HB, lalu dua dari Dinas PUPR yakni Elfin MZ Muchtar, Ramlan Suryadi, serta kontraktor Robby Okta Fahlevi.
Kemudian, KPK kembali menetapkan wakil bupati Muara Enim kala itu Juarsah sebagai tersangka dan perkaranya telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4,5 tahun penjara, dan naik menjadi 5,5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam pengembangan selain sepuluh tersangka itu, KPK juga menetapkan lima belas anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka baru.
Mereka adalah, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Etika, anggota DPRD Muara Enim periode 2029-2023.
Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
Dalam konstruksi perkara KPK menjelaskan, bahwa para anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu, diduga menerima uang dari kontraktor proyek PT Indo Paser Beton bernama Robi Okta Fahlevi.
Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu disinyalir digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. (Ariel)