Akhmad Najib cs menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Senin (24/1/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menjadikan dua berkas diantaranya, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni dijadikan satu berkas sedangakan Akhmad Najib dan Loka Sangganegara dijadikan satu berkas.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tiga terdakwa akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) sementara itu terdakwa Agustinus Antoni melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Diketahui dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 12 tersangka, enam diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Sedangkan dua tersangka yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. (Ariel)
Tag Terpopuler
Empat Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Jilid III Jalani Sidang Perdana
Admin
Monday, January 24, 2022 | Monday, January 24, 2022 WIB
Last Updated
2022-01-24T06:52:02Z