PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel batal melakukan eksekusi terhadap Tjik Maimunah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis selama 3 bulan penjara atas Kasasi JPU dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution.
Pihak Kejaksaan mendatangi kediaman wanita berusia 80 tahun tersebut, membawa tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Tjik Maimunah.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim dokter, ternyata kondisi kesehatan Tjik Maimunah dalam kondisi yang tidak baik.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada Tjik Maimunah, ternyata tensi dan gula darahnya memang tinggi. Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan sudah rutin menerima suntikan Insuline," ujar dokter yang dibawa langsung oleh tim Kejaksaan, Kamis (20/1/2022).
Dokter juga menjelaskan bahwa tekanan gula darah normalnya dibawah 200, sedangkan Tjik Maimunah gula darahnya sudah mencapai 340.
Sementara Jaksa Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH, mengatakan, kehadiran pihaknya ke rumah Tjik Maimunah, untuk melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan, guna untuk melakukan eaekusi sebagaimana penetapan MA pada kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution.
"Tadi sudah diperiksa kesehatan oleh tim dokter yang kita bawah dan hasilnya akan kita laporankan keatasan kita. Secara singkat laporan dokter ke pihak keluarga memang kondisinya yang bersangkutan memang tidak baik," ujar Anwar.
Ia juga mengatakan, dikarenakan kondisi kesehatan Tjik Maimunah tidak memugkinkan jadi pihaknya batal melakukan eksekusi dan akan segera berkordinasi kepada pimpinan.
"Batak dieksekusi karna kondisi kesehatan tidak baik. Kita akan kordinasi lagi ke pimpinan," ujarnya.
Terpisah Umi Kalsum anak dari Tjik Maimunah, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan orang tuanya memang sakit.
"Ibu kami ini kalau malam, liat orang banyak memang seperti ini, suka teriak ketakutan. Bukan di buat-buat sakitnya," tutupnya (Ariel)