PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat menuntut dua terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Banjar Negara dengan hukuman pidana selama 5 dan 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022).
Dua terdakwa yang merupakan Ayah dan Anak itu yakni, Suldan Helmi dan Jaka Batara, keduanya terjerat kasus dugaan penyelewengan dana desa.
Tuntuntan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.
"Dengan ini, menuntut terdakwa Suldan Helmi dengan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara terdakwa Jaka Batara dituntut pidana selama 6 tahun penjara," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain tuntuntan pidana, JPU juga mewajibkan kedua terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan yakni 2 tahun penjara.
Keduanya dijerat oleh JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor, karena terbukti memperkaya diri sendiri.
Usai mendengarkan tuntuntan, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (Pledoi) pribadinya.
Terdakwa dihadapan majelis hakim, mengaku tidak sependapat dengan penuntut umum, terutama mengenai uang kerugian negara bahwa Jaksa tidak membeberkan secara rinci perihal kerugian negara di tahun 2017-2018.
"Saya pribadi masih mempertanyakan terkait, nilai kerugian negara dari penuntut umum senilai Rp 573 juta ditahun 2017 dan 2018 yang kala itu saya masih menjabat sebagai Kades Banjar negara," ungkap terdakwa Suldan Helmi.
Menurutnya, bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh penuntut umum terbilang cukup besar, sementara berdasarkan perhitungan kerugian negara dari inspektorat selama dua tahun itu nilainya tidak mencapai Rp 200 juta, tetapi Rp 193 juta.
Dengan demikian, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan pledoi yang disampaikannya dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Terpisah, JPU Kejari Lahat Ariansyah SH seusai sidang mengatakan, bahwa pembelaan (Pledoi) tersebut merupakan hak terdakwa.
"Ini akan kita akan berkoordinasi dengan pimpinan, terhadap pledoi itu akan kami jawab secara tertulis pada persidangan yang akan datang," ujar Ariansyah.
Dalam dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Suldan Helmi merupakan Kapala Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tahun 2017-2018.
Sedangkan terdakwa M Jaka Batara yang merupakan anak dari terdakwa Suldan, menjabat sebagai Bendahara sekaligus Sekertaris Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tahun 2017-2018. (Ariel)