Notification

×

Tag Terpopuler

Ditetapkan Tersangka, Selebgram Alnaura Ajukan Praperadilan

Thursday, January 27, 2022 | Thursday, January 27, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T09:50:54Z


PALEMBANG, SP - Selebgram Alnaura Karima Prames yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Ilir Barat I dalam perkara dugaan investasi bodong, melalui tim kuasa hukumnya mengklarifikasi terkait tuduhan tersebut kepada kliennya.

Selain mengklarifikasi tentang informasi yang sudah beredar dikalangan masyarakat terkait dugaan investasi bodong, tim kuasa hukum Alnaura Karima Prames juga mengaku telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Kami dari tim kuasa hukum Alnaura Karima Premseti, ingin mengklarifikasi terkait berita yang sudah beredar luas terkait investasi bodong yang menyudutkan klien kami. Kami luruskan, terkait perihal investasi bahwa klien kami tidak ada melakukan penipuan berkedok investasi bodong seperti berita yang beredar," ujar Hendra Jaya ketua tim kuasa hukum Alnaura saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Dijelaskannya, bisnis yang dilakukan Alnaura adalah bisnis bagi hasil,semacam bisnis Butik yang mempunyai empat cabang salah satunya berada diruma Alnaura itu sendiri.

"Jadi klien kami melakukan bisnis bagi hasil dalam bidang butik, butik ini tersebar di empat cabang, cabang pertama berada di PTC Mall, cabang ke 2 di PS Mall, cabang ke 3 ada didaerah Plaju dan yang terakhir bertempat dirumahnya sendiri, jadi tidak benar itu investasi bodong yang diberitakan selama ini," tegasnya.

Hendra Jaya mengatakan, bahwa investasi yang dilakukan Alnaura adalah menanam modal dengan sistem bagi hasil dan ada perjanjiannya.

"Jadi yang seperti dilaporkan Investasi bodong sekali lagi kami tegaskan, itu tidak benar, dalam perjanjian penitipan barang jual beli tersebut, klien kami sudah membayar 2 bulan (3,6  juta) ,dan penanaman modal yang ke 2 dari saudari katarina melakukan top up sebesar 30 juta dengan bunga 9% jadi total modal yang ditanam sebesar 50jt dengan bunga yang sama 9%, klien kita sudah membayar 1,8 juta sebanyak 2x ditambah 5 juta, jadi total 8,6 juta yang telah dibayar klien kami,terakhir dibayarkan lagi 5 juta namun dikembalikan via transfer sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dan yang kedua lanjut Hendra Jaya, kami telah mengajukan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Karena dari kacamata hukum, kami tim kuasa hukum menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai prosedur," ungkapnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update