PALEMBANG, SP - Polda Sumsel membenarkan seorang oknum personelnya terlibat dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun 2020, yang disebut oleh saksi dan juga tersangka Herman Mayori dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2021 yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin pada, Kamis (20/1/2022).
"Perlu kami sampaikan bahwa benar ada oknum di Polda Sumsel yang menerima aliran dana tersebut, yang bersangkutan saat ini tengah diproses oleh Bareskrim Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada awak media, Senin (24/1/2022).
Supriadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu diketahui kalau oknum polisi terduga menerima aliran dana suap adalah Kapolres OKU Timur AKBP Darlizon.
Akan tetapi lanjut Supriadi, kasus dugaan penerimaan suap itu dilakukan saat Darlizon menjabat sebagai Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2020.
"Bukan sebagai Kapolres OKU Timur, tapi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel," jelasnya.
Supriadi mengatakan atas dugaan kasus tersebut, saat ini AKBP Darlizon sudah ditahan oleh Bareskrim Polri, dan jabatannya selaku Kapolres OKU Timur telah digantikan sementara oleh pelaksana tugas (Plt) AKBP Arif Hidayat Ritonga.
"Sementara sudah digantikan Plt nya sambil menunggu telegram resmi dari Kapolri. Pencopotan AKBP Darlizon itu tertuang dalam surat perintah nomor: Sprin/2294/XII/HUK.6.6/2021 yang ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto," ujarnya.
Dengan demikian Supriadi menegaskan, Polda Sumsel siap mendukung secara penuh proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut untuk mengungkap dugaan penerimaan suap yang melibatkan personel kepolisian.
"Sementara ini baru Darlizon namun hasil pemeriksaan nantinya bisa saja tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat. Kalau memang harus diproses ya diproses, jangan ada kepentingan dalam hal ini, kami (Polri) profesional dalam melakukan penyidikan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, oknum personel Polda Sumsel disebut oleh saksi Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba nonaktif) menerima aliran dana senilai Rp2 miliar, dalam sidang pembuktian perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2021 yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Herman Mayori yang juga tersangka dalam kasus tersebut, dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi bersama tiga orang saksi lainnya, yaitu Eddy Umari Kabid SDA/PPK (tersangka), Ahmad Fadly Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan dan Irfan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba.
Saat digali keterangannya oleh Jaksa KPK, dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba mengungkapkan bahwa uang yang bersumber dari Suhandy sebesar Rp 2 miliar itu, untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba yang bermasalah ditahun 2020.
Herman Mayori menyebut, selain aliran dana ke Polda Sumsel juga ada dana yang mengalir ke Polres Muba.
"Ada permintaan uang Rp2 miliar dari pihak Polda terkait menyelesaikan masalah pengamanan di Dinas PUPR Muba tahun 2020. Ada juga ke Polres Muba, katanya tolong dibantu Rp20 juta ke kasatreskrim, diberikan melalui anak buah kasatreskrim. Uang itu sumbernya dari Suhandy (terdakwa) yang diserahkan ke Eddy Umari," ungkapnya. (Ariel)