Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Wanprestasi, Dit PAM Obvit Polda Sumsel Digugat ke Pengadilan

Tuesday, January 18, 2022 | Tuesday, January 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T09:07:31Z


PALEMBANG,SP - Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel digugat oleh Dirut PT Permata Biru Jaya ke Pengadilan Negeri Palembang. Hal itu dikarenakan, tidak memenuhi kewajiban melakukan pembayaran atas kerjasama (Wanprestasi) dalam pengadaan jasa sewa kendaraan operasional.

Hal itu diketahui, saat majelis hakim yang diketuai Siti Fatimah SH MH, menggelar sidang perdana gugatan dengan nomor perkara perdata 248/Pdt. G/2021/PN.Plg yang turut dihadiri oleh Jumainingsih Dirut PT Permata Biru Jaya selaku penggugat, dan pihak Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel selaku tergugat, Selasa, (18/1/2022).

Dalam permohonan gugatan, yakni pihak tergugat diduga secara sepihak melakukan addendum perjanjian yang mengakibatkan pihak penggugat mengalami kerugian senilai satu miliar seratus lima puluh juta rupiah.

Usai, membacakan permohonan gugatan dari pihak penggugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menjawab gugatan tersebut yang nantinya akan disampaikan secara elektronik court (e-court), guna mempermudah persidangan.

Seusai sidang, Jumainingsih selaku penggugat mengatakan, bahwa dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel pada tahun 2016-2018 bermula dari adanya kerjasama pengadaan jasa sewa kendaraan operasional PAM Objek Vital Nasional di wilayah kerja ConocoPhillips, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,1 miliar.

"Dengan mekanisme perjanjian, yakni dibayarkan setiap bulan selama masa perjanjian senilai Rp 339 juta setiap bulannya selama dua tahun untuk pengadaan belasan unit kendaraan patroli baru, baik motor ataupun mobil," ungkap Jumainingsih.

Dengan diajukan gugatan tersebut, Jumainingsih menjelaskan, pihaknnya ingin mendapatkan hak perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan jasa rental kendaraan ini yang seharusnya diterima senilai Rp 1,1 miliar lebih, mengingat bahwa Pengadilan merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menegakkan keadilan.

"Kami berharap agar pengadilan dapat menerima gugatan yang kami ajukan guna mendapatkan hak yang masih dalam penguasaan pihak tergugat," ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum pihak tergugat, yakni Kompol A Yani SH MH dari Bidkum Polda Sumsel saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menjalankan kontrak sesuai aturan.

"Kita sudah sesuai aturan, dan inikan masalah pajak. Untuk sidang sebelumnya tuntutan tergugat tidak diterima atau sudah di tolak, nah ini digugat lagi kedua kalinya," kata Yani. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update