Notification

×

Tag Terpopuler

Dicecar Hakim, Herman Mayori Akui Proyek di Muba Tidak Gratis

Thursday, January 20, 2022 | Thursday, January 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T05:26:29Z

Herman Mayori dan Eddi Umari memberikan kesaksian melalui virtual di dalam sidang perkara suap proyek di Muba (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi.

Empat saksi itu dua diantaranya, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari yang merupakan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara dua saksi lainnya yakni Irfan dan Fadli dari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba.

Saat dicecar majelis hakim, terkait pengaturan pemenang lelang proyek di Muba sudah terstruktur dan terjadi sejak lama bahwa adanya komitmen fee. Saksi Herman Mayori mengakui bahwa proyek di Muba tidak gratis.

"Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang sudah terjadi sejak lama, yang artinya proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya dipersidangan, terkait perkara ini," tanya hakim kepada saksi Herman Mayori.

Sebelumnya tidak mengakui, akhirnya Herman Mayori mengakui bahwa proyek di Muba memang tidak gratis karena ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.

"Benar yang mulia, adanya komitmen fee yang tidak tertuli dan sudah berlaku sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang," ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.

Herman Mayori menjelaskan, bahwa ada kordinasi dengan Bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek dan dibicarakan fee 10 persen untuk Bupati.

"Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke Bupati, lalu disetujui oleh Bupati dengan ketentuan 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy," ungkapnya.

Herman Mayori juga mengungkapkan fee 10 persen untuk Bupati, diberikan langsung kepada Staf ahli Bupati.

"Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia," katanya.

Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat tidak memberikan komitmen fee kedepan tidak akan mendapatkan proyek lagi di Muba.

"Kalau tidak ada komitmen fee, untuk kedepan perusahaan itu, tidak akan mendapatkan proyek atau tidak menjadi perioritas lagi. Pemberian fee ada langsung ke saya dan ada juga yang langsung ke Kepala Dinas," jelas Eddi Umari kepada majelis hakim. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update