PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat mantan Kepala Sekolah SDN 79 Nurmala Dewi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/11/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan sepuluh saksi yang diantaranya dari Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang yakni, Herman Wijaya Kabid SMP/SD, Bahrin Kabid Paud, Dareni mantan Kasi Kesiswaan SD dan Septiyani Staf Dinas Pendidikan, diperiksa terkait proses pencarian dana BOS di SDN 79 tahun 2019.
Dalam keterangannya salah satu saksi bernama Bahrin yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kota Palembang disaat itu mengatakan, bahwa pencairan dana BOS untuk triwulan ketiga tetap dicairkan, meskipun laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS triwulan kedua belum dilengkapi terdakwa Nurmala Dewi.
"Semestinya dana BOS tahap III sebesar Rp 187 juta tidak bisa dicairkan, saya pernah menegur secara lisan kepada terdakwa untuk melengkapi berkas LPJ tahap II, akan tetapi hingga sampai sekarang terdakwa tidak melengkapinya," ujar Bahrain kepada majelis hakim.
Bahrin mengakui, terpaksa harus mencairkan dana triwulan ke III itu karena ada beberapa guru di SDN 79 Palembang, menghadukan ke Dinas bahwa gaji atau honor serta biaya pembayaran air dan listrik sekolah tidak dibayarkan oleh terdakwa.
"Dengan alasan itulah yang menjadi pertimbangan pencarian dana bos tahap ke III meskipun LPJ dana bos tahap II belum dilengkapi terdakwa pak," ungkapnya.
Setelah mendengar penjelasan dari saksi Bahrin, majelis hakim kemudian menanyakan status terdakwa yang disaat itu hanya sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah SDN 79 apakah berwenang untuk mencairkan dana BOS tersebut.
itu, fakta lain yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Nurmala Dewi saat pencairan dana BOS tahap dua dan tiga, kala itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepsek SDN 79 Palembang.
Bahrin menjawab bahwa seharusnya menurut aturan Plh tidak berwenang mencairkan dan BOS.
"Menurut aturan seharusnya Plh tidak boleh mencairkan Pak hakim, tapi saya juga baru tahu kalau terdakwa itu masih Plh saat diperiksa oleh pihak kejaksaan," katanya.
Sementara itu saksi Sepriyanti yang merupakan staf Dinas Pendidikan Kota Palembang, mengatakan bahwa sebagai syarat pencairan dana BOS tahap II senilai Rp 373 juta, terdakwa menyerahkan berkas LPJ, akan tetapi syarat berkasnya belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.
"Lalu sempat diserahkan lagi LPJ tahap II tersebut namun masih ada beberapa kwitansi dan nota pengeluaran yang belum dilengkapi oleh terdakwa," ujar Sepriyanti.
Sepri beralasan dana BOS tahap ke III dicairkan, karena menurutnya ada itikad baik dari terdakwa untuk melengkapi syarat LPJ tahap II. Akan tetapi, hingga saat ini tidak juga LPJ nya dari terdakwa. (Ariel)