PALEMBANG, SP - Tak puas dari hasil mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara sembilan karyawan dengan PT Cipta Niaga Semesta Palembang (Mayora group) yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang. PD Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (RTMM-SPSI) selaku kuasa hukum dari para pekerja tersebut berencana akan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Hal tersebut dikarenakan, tidak ditemukan kesepakatan antara karyawan dan PT Cipta Niaga Semesta Palembang dengan alasan perusahan merugi.
Kuasa hukum PD FSP RTMM SPSI Sumsel, Sopan Sofyan didampingi Rijen Kadin Hasibuan SH mengatakan, tadi sudah dilakukan mediasi yang ke tiga kalinya antara karyawan dengan PT CNS Palembang di Dinas Tenaga Kerja.
Akan tetapi dalam mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan. Pasalnya pihak perusahaan tersebut hanya sanggup memberikan satu bulan uang kompensasi satu ditambah dengan sisa kontrak (PKWT) yang masih berlaku.
"Padahal pekerja ini sudah bekerja diatas lima sampai sepuluh tahun. Yang semestinya dalam undang-undang tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dijalankan oleh perusahaan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena masa kerja diatas lima tahun. Dengan tidak ditemukan kesepakatan tersebut, dalam waktu dekat akan menggugat PT Cipta Niaga Semesta Palembang ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tegas Sopyan didampingi Rijen kepada Sumsel Pers, Rabu (10/11/2021).
Sementara itu ketua PD FSP RTMM SPSI Sumsel Nanang Setiawan SE, menjelaskan bahwa pad bulan September 2021 lalu pihaknya mendapat pengaduan dari karyawan terkait PHK secara sepihak dengan alasan perusahan mau tutup.
Setelah dilakukan mediasi kepada pimpinan cabang CNS Palembang, pihaknya menanyakan tentang kompensasi apakah sudah sesuai dengan aturan undang-undang tenaga kerja. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak memberikan uang kompensasi yang tidak sesuai.
"Atas dasar itulah pihak karyawan mengadukan masalah nasibnya ke kami untuk mencari keadilan. Karena, berdasarkan laporan tersebut bahwa PT. Cipta Niaga Semesta Palembang ( Mayora Group) akan ditutup dengan alasan perusahaan merugi, namum uang kompensasi PHK yang diberikan terhadap karyawan tidak sesuai dengan masa kerja, hanya dibayar sesuai sisa kontrak PKWT terakhir/terbaru," ujarnya Nanang.
Nanang menjelaskan, bahwa karyawan disana khususnya dalam keanggotaan rata-rata sudah bekerja 8 sampai 12 tahun.
"Namun pihak perusahaan tetap memberlakukan PKWT berkepanjangan (tidak ada pengangkatan karyawan) / tidak melaksanakan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dengan baik dan benar, hal ini menurut kami sudah termasuk indikasi pelanggaran undang-undang baik UU No. 13 tahun 2003, UU CIPTAKER No. 11 tahun 2020 ataupun PP No. 35 tahun 2021," ujarnya.
Untuk itu dia berharap, setelah resmi dilakukan gugatan, pihak PHI agar dapat menindaklanjuti soal perselisihan hubungan industrial ini agar terwujudnya rasa keadilan dalam hukum ketenagakerjaan. (Ariel)