PALEMBANG, SP - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 463,14 gram. Barang bukti sebanyak hampir setengah kilogram itu didapatkan dari tujuh tersangka yang ditangkap selama bulan Oktober hingga awal November 2021.
Selain menghadirkan para tersangka, pemusnahan narkotika tersebut juga turut serta dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu melalui Kabag Bin OPS Kompol Dwi Utomo mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut pihaknya juga menghadirkan para tersangka.
"Tadi kita barusan telah memusnahkan barang bukti sabu seberat 463,14 gram atau setara hampir setengah kilogram. Barang bukti tersebut kita dapatkan dari tangan para tersangka," kata Kompol Dwi Utomo disela kegiatan pemusnahan, Selasa (16/11/2021).
Dwi menjelaskan, dengan dimusnahkannya barang bukti seberat 463,14 gram itu sama saja telah menyelamatkan sebanyak 2.957 jiwa.
Dikatakannya, apalagi Sumsel hingga kini masih menempati posisi kedua pengguna narkoba terbanyak di Indonesia setelah provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Untuk itulah salah satu program pak Kapolda adalah memberantas narkoba di Sumsel ini. Semoga kedepannya kita bisa menurunkan rangking kita secara nasional yang saat ini masih menempati posisi kedua setelah Sumut," ujarnya.
Dwi menambahkan, polisi hingga saat ini masih mendalami keterangan para tersangka yang mengaku hanya diminta mengantar narkoba.
Menurutnya, para tersangka itu mengaku mendapatkan upah yang berbeda-beda mulai dari Rp.500 ribu hingga jutaan rupiah.
"Intinya kita masih dalami pengakuan mereka yang rata-rata ngaku disuruh.
Pengembangan masih akan kita lakukan untuk mengungkap dalang besar dibalik itu," pungkasnya. (Ariel)