Notification

×

Tag Terpopuler

Isap Satu Linting Ganja, Sholihin dan Herman Diganjar 6 Tahun Bui

Tuesday, November 16, 2021 | Tuesday, November 16, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T11:31:56Z
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sholihin dan Herman dua terdakwa pemakai narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 0,175 gram.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (16/11/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan narkotika golongan satu jenis ganja untuk digunakan sendiri.

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan pidana masing-masing terhadap kedua terdakwa selama 6 tahun penjara, denda 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Palembang Heri Fadlullah SH menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan diketahui kejadian bermulah saat terdakwa satu Sholihin menelepon terdakwa dua Herman untuk mengajak mengkonsumsi norkotika jenis ganja dirumahnya.

Selanjutnya terdakwa dua pergi kerumah terdakwa satu, setelah tiba dirumahnya terdakwa satu mengeluarkan satu paket norkotika jenis ganja lalu para terdakwa  melinting narkotika jenis ganja tersebut sebanyak satu linting lalu para terdakwa hisap bersama sama.

Setelah para terdakwa menghisab ganja tersebut, para terdakwa keluar dan terdakwa satu membawa sisa ganja tersebut yang ia simpan dikantong saku jaket sebelah kiri untuk dipergunakan lagi.

Kemudian para terdakwa pergi meningalkan rumah keluar mengunakan bentor, saat melintas di Jalan Sultan Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
 
Melihat gerak gerik para terdakwa yang mencurigakan petugas kepolisian dari Polsek Ilir Barat II Palembang, langsung menghentikan bentornya yang mereka naiki.

Dan petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, saat digeledah ditemukan satu paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang terdakwa satu simpan di dalam kantong saku jaket sebelah kiri, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk ditindak lanjuti. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update