PALEMBANG, SP - Terkait ramainya pemberitaan terdakwa Hijriah Agustina, yang merupakan istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, bandar narkotika dikawasan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus Kota Palembang yang diringkus oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dalam sidang yang digelar pada, Kamis (4/11/2021) lalu.
Pengadilan Negeri Palembang menjelaskan bahwa putusan majelis hakim terkait vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta dalam persidangan.
Hal itu dikatakan juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Abu menjelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.
"Kalau melihat dari fakta persidangan isi putusan majelis hakim, bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu, namun tidak dilaporkan ke penegak hukum. Artinya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwakan didalam dakwaan penuntut umum. Ketika tidak didakwakan mengenai hal itu, maka hakim tidak bisa menghukumnya," jelas Abu.
Dalam dakwaan penuntut umum lanjut Abu, terdakwa Hijriah disangkakan dengan dakwaan menjadi penjual, yang berarti dakwaan penuntut umum kurang antisipasi yang tidak menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
"Karena hakim ini bukan algojo, yang harus menghukum seseorang itu tanpa prosedur," ujarnya.
Abu menambahkan, terkait ramainya pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya hal itu sangat berlebihan.
"Silahkan saja hal itu dilaporkan maka hakim dapat dipidana namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim, panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara," pungkasnya.
Diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili dengan ini, menyatakan bahwa terdakwa Hijriah Agistina Alias Ria Binti M. Sa’Ide tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa dalam keadaan semula," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Kemudian majelis hakim memerintahkan terdakwa tersebut dikeluarkan seketika dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dilapisi kertas kuning bertuliskan Guanyingwang bergambar teh cina dengan berat bruto 1.046 (seribu empat puluh enam) gram. 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi lakban berwarna coklat dengan berat bruto 519 (lima ratus sembilan belas) gram. 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 53,0 (lima puluh tiga koma nol) gram ;
Dimusnahkan, dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Hijriah Agustina dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU saat membacakan tuntutan. (Ariel)