Notification

×

Tag Terpopuler

Di Duga Inisial (M) Mantan Kades Desa Batu Bidung Arogan Terhadap Pj Kades Batu Bidung Inisial (S) Dan Ketua BPD Tidak Mau Ikut Musdes

Thursday, November 18, 2021 | Thursday, November 18, 2021 WIB Last Updated 2021-11-18T06:32:54Z

Suyanto Pj Kades Desa Batu Bidung sekaligus ketua Forum Kades Kecamatan Ulu Musi

Empat Lawang, SP -
Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Batu Bidung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga Arogan.

Sehubungan dengan kejadian yang kurang menyenangkan dan menyinggung perasaan tidak enak seorang Mantan Kades berinisial (M) Desa Batu Bidung kecamatan Ulu Musi dan beliau juga yang saat ini sebagai kader Partai PAN di Kabupaten Empat Lawang dengan sengaja datang menemui  Penjabat Kepala Desa (Pj) Batu Bidung Berinisal  (S) Saat ini sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Ulu Musi Pj Kades Batu Bidung berinisial (S) ketika di konfirmasi Wartawan Rabu(17/11/2021.

Berdasarkan SK Bupati Empat Lawang Nomor : 188.45/320/VI/KEP/DPMDP3A /TAHUN 2021 Tertanggal 14 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Kepala Desa di kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Masa Jabatan 2015-2021 dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.

Maka sesuai dengan investasi dan laporan selaku Penjabat Kepala Desa dapat dilakukan tindakan pelaku dikarnakan :

1. Seorang pejabat apabila sudah dikeluarkan SK Pemberhentian maka yang bersangkutan tidak boleh mencampuri urusan Pemerintahan dan apalagi menyangkut Anggaran (Keuangan)

2. Sengaja datang untuk meminta bagian dengan dalih untuk membayar hutang pajak kegiatan yang sudah dilaksanakan semasa masih menjadi Kepala Desa Defenitif sebesar Rp.25.000.000,- karena tidak disetorkan.

3. Apabila tidak mau memberikan permintaan tersebut maka akan pecat, berhentikan dengan alasannya ada orang diatas (Bupati).

4. Apabila tidak mau menyerahkan Anggaran yang sudah cair tahap 3 ini maka akan mengancam harus dapat apabila tidak mau apapun yang akan terjadi.

5. Alasannya mau mintak lokak, karena ada pembuatan sumur bor 2 unit akan dikerjakan yang bersangkutan lalu Pj Kades tidak mau memberikan permintaan tersebut, maka ybs menemui CV.yang mengerjakan dipaksa untuk bagi 2 jadi Pj Kades dipaksa untuk memberikan jatah kepada mantan Kades berinisial (M) Desa Batu Bidung.

Dan lalu menyimpan kata-kata tidak mau menuruti kehendak mantan kades tersebut keluarlah perkataan aku pacak/biso mecat Pj kades dengan menirukan logat bahasa Daerah sekarang jadi apakah mantan kades bisa mecat mantan kades Pj yang sudah sah resmikan bahkan dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Kabupaten Empat Lawang.

Ketua BPD berinisial (B) Desa Batu Bidung menolak untuk mengadakan Musyawarah Desa(Musdes)dengan tidak ada alasan tetapi Musdes tetap dilanjutkan sampai dengan selesai yang dihadiri oleh seluruh perangkat Desa anggota BPD sebagian dan tokoh Masyarakat dan sebagai informasi bahwa kedua orang tersebut masih ada hubungan keluarga baik antara mantan kades dengan ketua BPD. (Tim)

×
Berita Terbaru Update