Notification

×

Tag Terpopuler

Belum Lama Bebas Dari Bui, Oknum Lurah Ini Kembali Berurusan Dengan Pengadilan

Monday, November 15, 2021 | Monday, November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T01:09:49Z


Ellyana Nasution didampingi Kuasa Hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Masih ingat dengan Yulianto Pabakari oknum Lurah Kelumpang Jaya di Kabupaten Empat Lawang, yang sempat divonis selama Delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus beberapa waktu lalu, dalam kasus penipuan proyek pengadaan bendera Asian Games tahun 2018 untuk lokasi SMA/SMK SE Sumatera Selatan yang merugikan korbannya seorang pengusaha bernama Elilyana Nasution hingga ratusan juta rupiah.

Kali ini oknum yang belum lama bebas dari penjara tersebut, harus kembali berurusan dengan pengadilan. Lantaran Ellyana Nasution menggugat Yulianto Pabakari secara perdata.

Setelah menempuh proses persidangan, akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan Ellyana Nasution terhadap tergugat Yulianto Pabakari.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah dan berharga sebagian alat bukti yang diajukan penggugat. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi. Dengan ini menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran modal sebesar Rp.150.000.000 dan keuntungan Rp.144.000.000, jadi total yang harus dibayar tergugat kepada penggugat secara tunai sebesar Rp.294.000.000," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Ellyana Nasution didampingi kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH, mengatakan gugatan diajukan ke Pengadilan lantaran tergugat tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami pihaknua selaku penggugat.

“Majelis hakim telah mengabulkan gugatan kami dan salinan putusannya sudah kami dapatkan," ujarnya Ellyana Nasution, Senin (15/11/2021).

Ellyana berharap setelah putusan ini ditetapkan, tergugat Yulianto Pabakari agar secepatnya melaksanakan penetapan hakim.

"Tergugat kami harap segera mungkin untuk mengembalikan kerugian sejumlah uang sebagaimana putusan hakim yakni sebesar Rp294 juta, karena itu adalah modal usaha saya. Akan tetapi, apabila tergugat tetap tidak merespon maka kami akan mengambil langkah hukum lainnya," tegas Ellyana yang didampingi Rijen Kadin Hasibuan.

Untuk diketahui, kejadian bermula tergugat menawarkan kepada Hendra Wadi Nasution (keluarga penggugat) untuk bekerja sama dalam pekerjaan pengadaan bendera Asean Games tahun 2018 yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk lokasi SMA/SMK di Sumsel.

Kemudian tergugat meminta korban Hendra Wadi Nasution untuk memberikan modal pembiayaan pada pengadaan bendera tersebut sebesar Rp150 juta dan korban dijanjikan tergugat dengan bagi hasil keuntungan.

Kemudian Hendra Wadi Nasuiton pada bulan Juli tahun 2018, menandatangani perjanjian kerjasama dan korbanpun memberikan uang kepada tergugat secara bertahap sebanyak tiga kali, dengan jumlah sebesar Rp75 juta yang kedua sebesar Rp25 juta dan Rp50 juta untuk yang ketiga kalinya.

Setelah batas yang dijanjikan pada bulan 2018, korban terus menghubungi tergugat yang tidak ada kabar kejelasannya. 

Merasa tertipu dan dirugikan akhirnya korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan tergugat. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update