Notification

×

Tag Terpopuler

Yudianto : Empat Kali Minimal Pengawasan

Wednesday, October 27, 2021 | Wednesday, October 27, 2021 WIB Last Updated 2021-10-27T13:01:08Z
PAGARALAM, SP - Dalam suatu pekerjaan yang didanai oleh pemerintah baik itu Pemerintahan Daerah. Bantuan gubernur (Ban Gub) atau Dana Alokasi khusus (DAK) perlu namanya pengawas. Tujuannya tak lain agar hasilnya berkualitas tidak menyimpang dari ketentuan atau bestek Beda dengan bangunan pribadi tentunya, tidak soalkan pengawasan  disesuaikan dengan isi kantongi.

Plt.Kepala Dinas PUPR Pagaralam Yudianto Latif kepada media ini terkait pengawasan, di ruang kerjanya Rabu (27/10) menuturkan, setiap proyek perlu pengawasan,

"entah itu proyek APBD kota,Ban Gub dan DAK kesemuanya ada pengawasan." terangnya. 

Beda proyek DAK dengan Ban-Gub dan APBD,  DAK perlu konsultant pengawas selain dari dinas sementara Ban Gub dan APBD tanpa konsultant pengawas, kalau soal pengawasan kedua proyek terakhir diperlukan biasanya dari Dinas, urainya.

Karena itu, mulai kerja hingga selesainya pekerjaan minimal 4 kali dilakukan pengawasan. Saat titik nol biasanya disaksikan oleh wakil pemerintah bisa saja lurah, camat atau Walikota sesuai klasifikasi proyek. Setelah itu Sebelum pemgecoran juga diawasi off Name besinya 'Isai off name baru pengecoran tentunya setelah pengawasan, kemudian pengawasan lanjutan hingga selesai

"pengawasan bisa oleh PPTKPPK atau dari dinas yang ditugaskan." imbuh Yudianto.

Dalam pengawasan jelas Yudianto, ada beberapa tahapan yang dijalankan mulai dari titik nol hingga selesai suatu pekerjaan. 

"Tujuan Pengawasan agar  sesuai dengan  bestek serta sesuai dengan yang diharapkan." pungkas Yudianto.(Rep)

×
Berita Terbaru Update