Terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto saling bersaksi dalam sidang yang digelar dipengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto saling bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/10/2021) malam.
Sesuai agenda sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung empat terdakwa tersebut kehadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, untuk saling memberikan kesaksian.
Pada sidang sesi kedua yang digelar, kali ini giliran terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin saling memberikan kesaksian, setelah sebelumnya terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto terlebih dahulu memberikan keterangan.
Sebelum pemeriksaan dua terdakwa tersebut dimulai, majelis hakim sempat menskorsing sidang dan memberikan waktu kepada para terdakwa serta perangkat persidangan lainnya untuk istirahat.
Saat scorsing sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengatakan, selama proses persidangan perkara ini terungkap fakta bahwa ada sejumlah dana diantaranya sekitar Rp 8 miliar tidak ada laporan pertanggung jawabannya.
Menurutnya, uang tersebut keluar dari rekening terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto yang merupakan pihak dari PT Brantas Abipraya selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Uang Rp 8 miliar yang dikeluarkan dari rekening tersebut tidak ada pertanggung jawabannya, total aliran uang tersebut sesuai dengan catatan yang ditemukan penyidik dari rumah terdakwa Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya saat penggeledahan," ujar Roy.
Menurutnya, terkait dugaan aliran fee tersebut bahkan telah terbukti di persidangan berdasarkan dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang telah ditampilkan oleh pihaknya.
"Terkait aliran uang Rp 8 miliar ini sudah terbukti di persidangan. Sebab catatan aliran dana yang ditemukan dirumah terdakwa Syarifudin sesuai dengan data pada alat bukti dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang diamankan dari pihak PT Brantas Abipraya," terangnya.
Roy menjelaskan, memang dalam persidangan terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto pihak dari PT Brantas Abipraya mengelak atau tidak mengakuinya.
"Kedua terdakwa hanya mengaku uang itu (Rp 8 miliar) digunakan untuk operasional proyek, tapi faktanya semua terungkap aliran uang itu sesuai dengan catatan tersebut," pungkasnya. (Ariel)