PALEMBANG, SP - Selain mendengarkan keterangan Isnaini Madani selaku Ketua Divisi Perencanaan Teknis Pembangunan Masjid Sriwijaya, kini giliran Aminuddin Wakil Ketua Divisi Perencanaan Teknis dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/10/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, saksi Aminuddin mengakui jika dirinya sempat menandatangani dokumen lelang.
Bakan, selain sebagai Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Aminuddin juga merangkap jabatan sebagai anggota panitia lelang pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Pada tahun 2015 saya ditunjuk sebagai Wakil Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain itu saya juga anggota panitia lelang pembangunan yang saat itu ketua Divisi nya Pak Syarifudin (terdakwa)," ujar Aminuddin kepada majelis hakim.
Namun Aminuddin mengaku, sebagai anggota lelang dirinya tidak pernah menerima SK dan tidak pernah ikut dalam proses lelang pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Saya baru tahu punya SK, saat diperiksa oleh penyidik ternyata saya sebagai anggota lelang," katanya.
Kemudian saat ditanya hakim soal tanda tangan berita acara pemenang lelang. Aminuddin mengakui dirinya ikut menandatangai berkas lelang yang dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya.
"Saya tandatangani, Seingat saya yang menyuruh saya untuk menandatangani berita acara itu adalah Pak Toni Aguswara (Saksi), kalau untuk proses lelangnya saya tidak tahu," jelasnya.
Sementara saksi Toni Aguswara selaku anggota panitia lelang yang baru hadir dalam persidangan dalam keterangananya mengatakan jika saat itu ada beberapa perusahaan yang ikut lelang dan pemenangnya PT Brantas Abipraya.
"Saat itu ada yang ikut penawaran lelang. Seingat saya ada 4 atau 5 perusahaan yang mengajukan penawaran dan yang memenangkannya adalah PT Brantas Abipraya," jelas Toni.
Ditanya hakim soal berita acara pemenang lelang, Toni menjawab bahwa berkas tersebut ada.
"Berita acaranya ada, saya yang buat Pak Hakim, saya juga disuruh untuk menandatangani berita acara pemenang lelang disuruh oleh Pak Syarifuddin (Terdakwa)," terang Toni kepada majelis hakim.
Kemudian hakim menyinggung soal honor panitia lelang pembangunan Masjid Sriwijaya. Menjawab pertanyaan tersebut, Toni mengungkapkan bahwa seluruh panitia lelang menerima honor.
"Ada honor untuk itu, saya dapat satu kali honor. Semua panitia lelang juga dapat honor," katanya.
Toni menjelaskan sebagai panitia lelang dirinya dapat honor satu kali dari terdakwa Syarifuddin dan mendapat dua kali dari ketua panitia pembangunan yakni terdakwa Eddy Hermanto.
Toni kembali menegaskan bahwa dirinya menandatangi berita acara lelang atas perintah dari terdakwa Syarifuddin.
Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady didampingi Naimullah mengatakan, bahwa dari keterangan semua saksi dapat dinilai jelas ada kesalahan dalam proses perencanaan dan pelelangan pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Dapat disimpulkan dalam perencanaan pembangunan seharusnya ada DED nya dulu. Namun dari keterangan saksi tadi dikatakannya bahwa hal tersebut tidak ada," ujar JPU Naimullah.
Ditanya soal keterangan saksi Aminuddin yang turut menandatangani dokumen pemenang lelang, JPU Roy Riady menambahkan, tentu penanda tanganan oleh saksi tersebut merupakan sebuah kesalahan.
"Itu tanda tangan, tanda tangan saja, tapi yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya. Jelas itu sudah menyalahi aturan," tegasnya. (Ariel)