Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Hadir Diperiksa Penyidik Kejati, Dirut PT Brantas Abipraya Mangkir

Monday, October 18, 2021 | Monday, October 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T10:07:34Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH(Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Guna untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memangil lima orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (18/10/2021).

Kelima saksi yang diagendakan untuk dimintai keterangan itu yakni, M.F. Ridho Komisi III DPRD Sumsel periode 2014-2019, Yansuri Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019, Agus Sutikno Komisi III DPRD Sumsel periode 2014-2019, HM Chairul S Matdiah Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019 dan Ir Bambang E Marsono Direktur Utama PT Brantas Abipraya.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka baru dalam perkara yang sama yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, Akhmad Najib dan Agustinus Antoni.

Akan tetapi dari nama-nama tersebut, yang hadir memenuhi panggilan penyidik hanya M.F. Ridho dan Yansuri, sementara dua nama lainnya dari DPRD Sumsel tidak hadir. Sedangkan Bambang E Marsono Dirut PT Brantas Abipraya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan alias mangkir.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan tim penyidik Kejati Sumsel, kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang untuk diperiksa sebagai saksi untuk atas nama enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya.

"Iya benar, hari ini sesuai agenda penyidik kembali memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi, para saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi masjid sriwijaya, atas nama enam tersangka," katanya, Senin (18/10/2021).

Namun demikian Khaidirman menjelaskan, yang hadir memenuhi panggilan penyidik hanya dua orang yakni RD dan YS sementara tiga orang lainnya tidak hadir.

"Dua yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah RD dan YS. Sementara CM tidak hadir dikarenakan sakit, sedangkan untuk AS dan BM tidak hadir tanpa keterangan. Yang tidak hadir akan dijadwal ulang oleh penyidik," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update