Lubuklinggau, SP – Soroti pembagian jaring pengaman sosial terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pemerintah kota Lubuklinggau yang tidak sesuai ketentuan, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Wilayah Sumatera Selatan meminta Kejari kota Lubuklinggau segera usut dan tuntaskan.
Ketua DPW LSM-LIRA Sumsel, Al – Anshor, menjelaskan sesuai dengan rekomendasi BPK, fihak aparat penegak hukum (APH) harus segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sudah lebih dari 60 hari, sesuai dengan rekomendasi BPK Sumsel, APH terutama Kejari Kota Lubuklinggau harusnya segera mengusut, jangan bebankan Kejati, saat ini Kejati sedang mendalami kasus-kasus besar di Sumsel,” jelasnya.
Anshor menilai sejauh ini tidak ada kejelasan dan tindaklanjut terkait usulan rekomendasi BPK, yang meminta untuk dilakukan pemetaan dan verifikasi terhadap penerima Bansos.
“Kita sudah datangi Dinsos Lubuklinggau yang saat ini terjadi kekosongan jabatan, kita juga sudah berulang kali mencoba menemui Kadin sebelumnya yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota, namun nyatanya nihil, Staf Ahli tersebut jarang dikantor yang dikabarkan sakit,”jelasnya.
“Kita meminta kejelasan terkait pemetaan dan verifikasi, dimana kita ketahui bersama setidaknya sebanyak 31.138 penerima bantuan dinyatakan tidak valid, diantaranya memiliki KK Lubuklinggau sebesar 9.776, dan sisinya Bukan KK Lubuklinggau sebanyak 21.362,”tambahnya.
Untuk diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan pemerintah kota Lubuklinggau pada tahun 2020 Nomor :30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021, telah merealisasikan pembelian paket sembako pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 20.500.110.183.700,-, berupa bantuan paket sembako covid-19, berisi beras gula minyak goreng ikan asin telur ayam dan mie instan.
Penerima paket sembako ini telah ditetapkan melalui keputusan Walikota Lubuklinggau selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Lubuklinggau nomor 3/KPTS/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang penetapan penerima program jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam wilayah kota Lubuklinggau yang diberikan kepada sebanyak 58.273 kepala keluarga
Data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan paket sembako adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh dan sosial, ditambah usulan penerima yang dihimpun oleh Dinas Perdagangan dan perindustrian Dinas Perhubungan dan usulan masyarakat melalui RT, Lurah dan camat namun belum sepenuhnya dilakukan verifikasi oleh dinas sosial.
Analisa terhadap data tersebut yang dibandingkan dengan data penduduk kota Palembang didapatkan hasil analisa angka penerima bantuan valid sebanyak 27.135 kepala keluarga dari angka tersebut terdapat selisih antara jumlah bantuan yang dibagikan sebanyak 31.138 kepala keluarga.
Dari hasil analisa BPK Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan terdapat resiko tidak tepat sasaran dalam pemberian bantuan sebanyak 31.138 atau sebesar Rp.8.433.372.970,52, Atas permasalahan ini Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian akan melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap masyarakat miskin baru serta mengkaji permasalahan tersebut sesuai rekomendasi diberikan BPK. (Budi)