PALEMBANG, SP - PT Transmusi Palembang Jaya (TMPJ) melakukan uji kompetensi kepada 142 driver Teman Bus, agar tertib berlalu lintas sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Utama PT Transmusi Palembang Jaya (TMPJ) Anthony Rais mengatakan, driver Teman Bus setiap operasional dipantau dari CCTV yang dipasang di dalam bus yang terhubung ke kantor TMPJ dan pusat.
"Sehingga saat ada pelanggaran seperti diantaranya minum saat nyetir, kecepatan lebih dari 50 Km/ jam, mengangkat telpon saat nyetir, tidak jaga jarak kendaraan, itu akan terpantau," katanya disela Uji Kompetensi kepada driver Teman Bus, Jumat (1/10/2021).
Anthony mengatakan, dalam sebulan ada 2-3 orang driver lebih dari 50 km/ jam kena denda Rp200 ribu. Denda minum Rp100 ribu, main handphone Rp100 ribu.
"Didendakan ke driver, ini aturan dari pusat, jadi driver juga takut untuk melanggar," katanya.
Agar selalu taat aturan, maka dalam satu tahun ada dua kali pembekalan, uji kompetensi dan SOP. Uji kompetensi ini salah satu pengujinya dari Jakarta. Sertifikat uji ini bisa digunakan oleh driver saat akan melamar kerja dimana pun.
"Meskipun sejak awal berdirinya TMPJ driver sudah diuji oleh Dishub dan Kemenhub, tapi uji kompetensi ini dilakukan terus karena masa berlakukan 1 tahun," katanya.
Rute bus yang didominasi warna kuning dan merah ini yakni Alang-Alang Lebar - Dempo, Sako - Asrama Haji, Jakabaring- Plaju dan Alang-Alang Lebar - Talang Jambe.
"Saat ini jalan di Talang Jambe udah diperbaiki, tinggal kedepannya Dishub melakukan pembangunan halte yang sudah banyak rusak," katanya.
Untuk jam operasional yakni "Teman Bus" ini mulai pukul 04.30 sampai 20.30 WIB. "Hingga saat ini untuk tarif kita masih gratis, kita belum tahu kapan akan ada tarif tertentu sampai ditetapkan oleh Kemenhub," katanya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Palembang, Faizal AR mengatakan, sesuai ketentuan driver diingatkan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Pelatihan ini agar tidak ada insiden lalulintas, dan mendisiplinkan driver. Karena jika melaggar ada sanksi, diskor dan mungkin bisa diberhentikan," katanya. (Ara)