Redho Junaidi tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi saat memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Seusai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II). Tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi menilai bahwa dari keterangan saksi tersebut justru menguntungkan kliennya.
Hal itu dikatakan Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi, seusai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/10/2021).
"Dari keterangan saksi tadi menyebutkan bahwa jelas jika tidak ada intevensi dari klien kami dan tidak ada Pak Ahmad Nasuhi menerima aliran dana ataupun fee untuk keuntungan pribadinya," ujar Redho yang didampingi oleh tim kuasa hukum lainya seusai sidang.
Redho menilai bahwa dari keterangan para saksi dipersidangan justru menguntungkan kliennya Ahmad Nasuhi.
Menurut Redho, bahwa keterangan saksi Aminuddin tadi menjelaskan bahwa dana untuk pembangunan Masjid Sriwijaya itu sudah diterima oleh penerima hibah yaitu pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Artinya, dana tersebut sudah milik yayasan, dan pembangunan Masjid tersebut mutlak tanggung jawab dari yayasan. Selain itu kerugian negara dalam hal ini masih terlalu banyak perdebatannya," kata Redho.
Redho juga menjelaskan, belum ada yang dapat membuktikan bahwa kliennya Ahmad Nasuhi menerim fee atau keuntungan pribadi dari pembangunan Masjid tersebut.
"Klien kami tidak menerima apapun apalagi keuntungan pribadi karena murni untuk pembangunan Masjid Sriwijaya," pungkasnya. (Ariel)