PALEMBANG, SP - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara suami istri berujung petaka, peristiwa itu dialami Indra (60) yang tewas ditangan anak kandungnya sendiri Okta Prianus (24) saat emosi melihat Ibunya ditendang hingga nyaris pingsang oleh korban.
Hal tersebut, diketahui saat terdakwa Okta Prianus terpaksa harus jadi pesakitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Amalia Agustina, Rabu (27/10/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga SH MH, dalam dakwaannya JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Okta Prianus telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri atau terkait perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban.
Seusai sidang, Jurnelis SH penasehat hukum terdakwa Okta Prianus dari Posbakum PN Palembang mengatakan kliennya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri.
"Tadi terdakwa Okta Prianus baru menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa ini melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban ayah kandungnya sendiri," ujar Jurnelis SH.
Diketahui dalam dakwaan JPU, petaka itu terjadi pada Sabtu 21 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Okta Prianus berada di kamarnya, mendengar ayah kandungnya Indra, tengah bertengkar dengan ibunya Mardaleni, meminta untuk diam dua kali. Tetapi cekcok mulut berlanjut, hingga Indra memukul dan menendang Mardaleni sampai terguling dilantai hingga nyaris pingsan. Sembari memegang parang mengancam akan membunuh istrinya Mardaleni atau ibu terdakwa Okta.
Melihat pertengkaran berujung kekerasan atau KDRT itu, membuat terdakwa Okta tersulut emosinya. Lalu terdakwa ke dapur mengambil palu besi, seketika itu palu besi dihantamkan tiga kali ke kepala ayahnya Indra, hingga terluka parah. Tidak sampai disitu terdakwa Okta juga merebut parang dimenyabetkan parang ke tubub ayah kandungnya Indra.
Kendati telah jadi korban KDRT suaminya Indra, Mardaleni masih berusaha melerai agar putranya Okta tidak menganiaya ayahnya sendiri. Dalam kondisi korban Indra bersimbah darah, Mardaleni berteriak meminta tolong tetangga, saat itu juga tetangga yang melihat kejadian tersebut langsung segera membantu dengan membawa korban ke rumah sakit.
Selagi dirawat di RSMH Palembang, korban Indra menolak untuk dilakukan perawatan medis hingga operasi dibagian kepala. Sampai korban Indra meninggal dunia pada Senin tanggal 9 Agustus 2021 dini hari pukul 02.50 WIB.
Hasil visum yakni luka robek di kepala, patah tulang dan pendarahan akibat benda tumpul.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Okta Prianus dijerat melanggar Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan menyebabkan kematian. (Ariel)