PALEMBANG, SP - Setelah menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur.
Hari ini (26/10/2021), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi dalam perkara tersebut.
Para saksi itu, diperiksa di Mako Brimob Polda Sumsel untuk tersangka atas nama Herman Mayori.
Adapun kesembilan saksi itu yakni, Asiana alias Meisang staf keuangan PT Selaras Simpati Nusantara, Santy Komisaris Kurnia Mulia Gema Abadi, Septian Aditya karyawan honorer, Roylan Atatur Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muba, Nelly Kurniati Kabid Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Muba, A Fadli ST, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Arwin ST Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Muba, Bram Rizal Kabid Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Muba dan Irfan Kabid Presentasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap fee proyek Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik KPK, terkait dugaan suap fee pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM, para saksi diperiksa di Mako Brimob Polda Sumsel," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Sumsel Pers, Selasa (26/10/2021). (Ariel)