PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin terkait kasus dugaan suap fee proyek Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur tahun anggaran 2021 yang menjerat empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Setelah sebelumnya memeriksa sembilan dan delapan saksi selama dua hari berturut-turut di Mako Brimob Polda Sumsel. Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sebanyak delapan orang dari Dinas PUPR Musi Banyuasin, Kamis (28/10/2021).
Para saksi itu diperiksa kantor Dinas PUPR Muba, untuk tersangka atas nama Herman Mayori dan kawan-kawan.
Adapun kedelapan saksi itu yakni, M. Febriansyah, ST. (MM Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Frans Agustian ST (Kasi Penanggulangan Darurat Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Kurniawan Pribadi ST MM (Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Dian Pratnamas Putra ST MM (Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Frans Sapta Edwar ST MM (Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Deharwin ST (Kasi Pengujian, Pemantauan dan Evaluasi Teknis Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin) Aris Munandar ST (Kasi Survey dan Pemetaan Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin) dan Wilara Lembada ST MM (Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin).
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap fee proyek Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Hari ini ada delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK, terkait dugaan suap fee pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM dkk, para saksi itu diperiksa di Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Sumsel Pers, Kamis (28/10/2021). (Ariel)