Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Masjid Sriwijaya, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani Kembali Diperiksa Penyidik

Monday, October 25, 2021 | Monday, October 25, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T09:03:08Z
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejati Sumsel (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (25/10/2021).

Ardani dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara enam tersangka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka itu yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, Akhmad Najib dan Agustinus Antoni.

Selain Ardani, penyidik juga memanggil tiga orang lainnya yakni, Muchendi Mahzareki Wakil Ketua DPRD Sumsel, Marzan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Ekowati mantan Kepala Bappeda Provinsi Sumsel.

Dari pantauan, Ardani terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.51 WIB dengan pengawalan staf Pemkab Ogan Ilir.

Saat ditanya awak media, Ardani mengaku datang memenuhi panggilan penyidik sejek pukul 09.30 WIB pagi, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi untuk enam tersangka.

"Saya datang sejak pukul 09.30 WIB, saya diperiksa untuk enam tersangka. semua pertanyaan sudah saya jelaskan ke jaksa penyidik silahkan tanya saja kejaksa," singkatnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki keluar terlebih dahulu dari gedung Kejati Sumsel.

Muchendi Mahzareki mengatakan, jika dirinya diperiksa terkait enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. 

"Tadi saya diperiksa terkait enam tersangka kasus Masjid Sriwijaya. Ada banyak tadi pertanyaannya yang diajukan oleh penyidik," ujarnya.

Ditambahkannya, dari sekian banyak pertanyaan salah satunya tentang pengangaran dana hibah pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu.

"Tapi saat itu saya tidak tau lagi, pasalnya tahun 2015 saya sudah mengundurkan diri untuk ikut pencalonan Wakil Bupati. Jadi saya tidak tau proses penganggaran selanjutnya," jelas Muchendi.

Dia berharap dari terhadap kasus tersebut, agar dapat segera selesai dan Masjid Sriwijaya segera dibangun lagi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang untuk diperiksa sebagai saksi untuk atas nama enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. 

"Iya benar, hari ini sesuai agenda penyidik kembali memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, para saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi masjid sriwijaya, atas nama enam tersangka," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update