Notification

×

Tag Terpopuler

Jumat Keramat, Kejati Tetapkan Ahmad Najib dan Dua Tersangka Baru Kasus Masjid Sriwijaya

Friday, October 01, 2021 | Friday, October 01, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T11:38:40Z
Agustinus Antoni Kabag Anggaran DPKAD Sumsel ditetapkan tersangka baru kasus Masjid Sriwijaya (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali, menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017, Jumat (1/10/2021).

Ketiga tersangka itu yakni, Ahmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni selaku Kepala Bagian (Kabag) Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan dan Ir Loka Sangganegara selaku leader PT. Indah Karya selaku pengawas pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan Pidsus Kejati Sumsel, Agustinus Antoni dan Ir Loka Sangganegara terlebih dulu keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.50 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan.

Sementara untuk tersangka Ahmad Najib masih dilakukan pemeriksaan kesehatan di lantai 6 gedung Kejati Sumsel.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laoma L Tobing.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam perkara Masjid Sriwijaya ada penetapan tersangka baru.

"Iya benar, hari ini penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yakni, AN, AA dan LS" ujar Khaidirman Jumat (1/10/2021) sore.

Khaidirman menjelaskan, untuk dua tersangka AA dan LS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sementara untuk tersangka AN masih dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik.

"Untuk AA dan LS setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan penyidik di Rutan Pakjo Palembang, sementara untuk tersangka AN masih dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik," jelasnya.

Dikatakannya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pengembangan penyidikan terkait kasus Masjid Sriwijaya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut saat ini bertambah menjadi 12 orang. Empat diantaranya yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara dua lainya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi juga sudah menjadi menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Kemudian disusul ditetapkannya tiga tersangka baru yakni Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laonma L Tobing.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update