Notification

×

Tag Terpopuler

Isnaini Madani Dicecar Hakim Soal Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya

Monday, October 04, 2021 | Monday, October 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T05:11:31Z
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukti Sulaiman dan mantan Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (4/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak tiga orang saksi.

Ketiga saksi itu yakni, Ir. H. KM. Isnaini Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang yang saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dr. KM. Aminudin, ST. MT, selaku Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Muhammad Rudyana Wahyudi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.

Selain menghadirkan para saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, juga menghadirkan dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi secara langsung (Offline) yang didampingi oleh masing-masing tim kuasa hukumnya.

Dari pantauan, hingga saat ini majelis hakim masih mencecar berbagai pertanyaan kepada Isnaini Madani dan Aminudin terkait perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sementara untuk Rudyana Wahyudi dicecar pertanyaan seputar pengukuran lahan dilokasi proyek Masjid yang mangkrak tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update