Notification

×

Tag Terpopuler

Geledah Dua Tempat di Palembang, KPK Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang

Monday, October 25, 2021 | Monday, October 25, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T06:06:59Z

KPK saat melakukan penggeledahan di kantor IKA MUBA (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin terkait kasus dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua di Kota Palembang.

Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (23/10/2021) kemarin, penyidk KPK berhasil mengamankan dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua lokasi yang digeledah di Palembang itu, dikediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin di Jalan Merdeka dan kantor Ikatan Keluarga Musi Banyuasin (IKA MUBA) di Jalan Talang Kerangga 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

"Dari 2 lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Sumsel Pers, Senin (25/10/2021).

Ali Fikri menambahkan, sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Lima lokasi itu adalah, rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Musi Banyuasin.

Dari lima lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.

"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dkk," jelasnya.

Seperti diketahui, selain Dodi Reza Alex Noerdin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan miliknya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update