Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Proyek Turap RS Kusta Jalani Sidang Perdana

Tuesday, October 26, 2021 | Tuesday, October 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T06:59:08Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, yang menjerat dua terdakwa Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan Junaidi (46) Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (26/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam dakwaannya kepada dua terdakwa mengenakan,  Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp.14 miliar lebih.

"Yang mana dalam perkara ini, atas perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, kedua terdakwa melaui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Lisa Merida SH MH, dan  Arif Budiman SH MH menilai bahwa dakwaan JPU atas kasus ini kabur.

"Kami akan mengajukan eksepsi, pasalnya ada berapa bagian dari dakwaan yang kami nilai kabur, terlebih mengenai kerugaian negara yang disebutkan," ujar Lisa Merida seusai sidang, Selasa (26/10/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH.

"Terkait kerugaian negara yang disebutkan tadi sebesar 4,8 miliar, hal tersebut menurut kami tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kami selaku pihak pelaksana pembangunan. Maka itu kami akan ajukan eksepsi pada agenda sidang selanjutnya," ujar Agustina.

Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp.14 miliar.

Yang mana dalam pelaksanaannya diduga terjadi pengurangan volum pada bangunan, yang saat ini juga belum selesai, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update