Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Sindikat Narkotika Jenis Sabu Seberat 15 Kg Dijatuhi Pidana Penjara Seumur hidup

Tuesday, October 26, 2021 | Tuesday, October 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T12:09:16Z
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Sehat Maruli Tua Silalahi dan Elpani Jon Naibaho yang merupakan sindikat narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/10/2021).

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH. Dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa yang terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah jalani hukuman," tegas ketua majelis hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Kejari Palembang maupun penasihat hukum dua terdakwa Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan pidana mati.

Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa yang merupakan target operasi BNN, ditangkap saat kendaraan Bus yang dibawa melintas di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang.

Diketahui bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan, mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta dari Nasrul atau Nasrun (Ditangkap di Medan) disimpan didalam bus Pariwisata dikemudikan terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.

Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN ketika bus Pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus Narkotika shabu kristal dengan berat keselurhan 15.528 gram.

Saat di interogasi petugas terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar keseseorang yang berada di Jakarta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update