PALEMBANG, SP - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2015 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Ahmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel resmi ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel, Jumat (1/10/2021) malam.
Dengan pengawalan petugas Ahmad Najib keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung digiring penyidik pidsus Kejati Sumsel menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
Ahmad Najib sendiri diperiksa bersama dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Sebelumnya, dua tersangka Agustinus Antoni dan Ir Loka Sangganegara terlebih dulu dilakukan penahanan sekitar pukul 17.50 WIB sore.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam perkara Masjid Sriwijaya ada penetapan tersangka baru.
"Iya benar, hari ini penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yakni, AN, AA dan LS" ujar Khaidirman Jumat (1/10/2021) malam.
Khaidirman menjelaskan, untuk dua tersangka AA dan LS sudah terlebih dulu dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Kemudian disusul tersangka AN resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
"Untuk AA dan LS sudah dilakukan penahanan terlebih dulu sore tadi, kemudian tersangka AN setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter penyidk langsung melakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," jelas Khaidirman
Dikatakannya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pengembangan penyidikan terkait kasus Masjid Sriwijaya.
Diberitakan sebelumnya, penyidk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017, Jumat (1/10/2021).
Ketiga tersangka itu yakni, Ahmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni selaku Kepala Bagian (Kabag) Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan dan Ir Loka Sangganegara selaku leader PT. Indah Karya selaku pengawas pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laoma L Tobing.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut saat ini bertambah menjadi 12 orang. Empat diantaranya yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sementara dua lainya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi juga sudah menjadi menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Kemudian disusul ditetapkannya tiga tersangka baru yakni Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laonma L Tobing.
Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)