PALEMBANG, SP - Setelah melakukan pemeriksaan sembilan saksi terkait kasus dugaan suap fee proyek Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sebanyak delapan saksi, Rabu (27/10/2021).
Para saksi itu diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Sumsel untuk tersangka atas nama Herman Mayori dan kawan-kawan.
Adapun kedelapan saksi itu yakni, Lupi, SE Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Suhari, SE Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Ade Irawan, SH, M.Si Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Rudianto ST Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin, Deni Sapaitra Staff Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Apriansyah ST M.Si Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Adijayanegara Sediyatma ST MT Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suandi Effendi ST Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap fee proyek Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Hari ini ada delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK, terkait dugaan suap fee pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM dkk, para saksi itu diperiksa di Mako Brimob Polda Sumsel," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Sumsel Pers, Rabu (27/10/2021). (Ariel)