Notification

×

Tag Terpopuler

Berikan Bantuan Hukum ke Pengusaha Muda, PPKHI Bersinergi Bersama BPD HIPMI Sumsel

Tuesday, October 26, 2021 | Tuesday, October 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T05:11:20Z


 

PALEMBANG, SP - Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) periode 2021-2024 baru saja dilantik di Griya Agung pada, Minggu (24/10/2021) malam lalu.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dalam kesempatan tersebut, menjelaskan beberapa poin agar peran HIPMI di Sumsel dapat benar-benar dirasakan, seperti menjadi penggerak ekonomi masyarakat khusunya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Menurut Deru, tentunya hal itu dilakukan, untuk mendorong agar pelaku usaha tersebut dapat mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan bantuan yang telah digelontorkan pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), sekaligus juga upaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi covid-19 saat ini.

“Selamat atas pelantikan ini. Semoga pengurus baru ini dapat menjadi pengusaha yang sukses,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.

Dalam pelantikan itu, Kgs Hermansyah Mastari sebagai Ketua Umum BPD HIPMI periode 2021-2024. 

Hadir dalam acara tersebut, Ketua BPP HIPMI Pusat Mardani H Maming, Sekjen BPP Pusat Bagas Adhadirga, Wakil Ketua 1 DPRD Sumsel H Giri Ramanda Kiemas, Danpomdam II/Sriwijaya Kol Cpm Bayu Aji Widodo, Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany. Ketua ICSB Sumsel Hj Samantha Tivani Herman Deru, Anggota DPRD Sumsel M Yaser, Ketua DPD PPKHI Sumsel Adis Oktaviani, SH., Kepala BNI Cabang Palembang Jani Satriadi dan RCF BNI Wilayah Palembang Mizwar.

Ditengah acara, juga turut dilaksanakan penandatanganan MOU bantuan hukum BPD HIPMI Sumsel bersama Perkumpulan Pengacara Sumsel (PPKHI) yang turut disaksikan Gubernur Sumatera Selatan bersama Ketua Umum HIPMI Pusat.

Ketua PPKHI, Adis Oktaviani SH, menjelaskan MOU tentang bantuan hukum bagi pengusaha muda sumsel yang tergabung di dalam HIPMI Sumsel ini, sebagai bentuk dari pengabdian kami sebagai insan hukum, sebagai pihak yang mengerti hukum.

“Jangan tunggu ada masalah baru cari pengacara, lebih baik mencegah, sebab kadang pengacara bagi sebagian orang dianggap pemadam kebakaran. Jangan sampai terjadi,” katanya.

Menurut Adis, pengusaha ini jelas terikat dengan yang namanya aturan hukum yang spesifik dimaksud hukum bisnis. Hukum bisnis dimaksud meliputi tata cara aktifitas bisnis, industri dan keuangan yang ia berhubungan erat dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Hal-hal demikian, jelas dan terkadang di dalam prosesnya, berpotensi resiko hukum.

Salah satu tujuan MOU HIPMI bersama PPKHI terkait bantuan hukum ini, salah satunya menjaga jangan sampai beresiko atau berdampak hukum dalam pelaksanaannya. 

Selain itu hukum juga dapat di fungsikan sebagai jaminan atau keamanan terhadap bisnis yang aman dan adil bagi pengusaha atau untuk semua pelaku usaha. 

"Apalagi pesan Pak Gubernur prioritas pada UMKM. Maka dari itu secara tidak langsung melalui MOU dengan HIPMI Sumsel ini, PPKHI hadir sebagai penegak hukum dan keamanan atas mekanisme pasar dari UMKM tersebut, lebih-lebih pelaku usahanya atau pengusahanya para anak-anak muda atau pengusaha muda yang tergabung di dalam HIPMI Sumsel ini,” pungkasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update