Notification

×

Tag Terpopuler

Wakil Bupati OI Ardani dan Ahmad Najib Kembali Jadi Saksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Thursday, September 30, 2021 | Thursday, September 30, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T03:45:39Z
Empat Saksi diambil sumpah dalam sidang kasus masjid Sriwijaya Jilid II di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukti Sulaiman dan mantan Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (30/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Keempat saksi itu yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani, Ricard Cahyadi Kepala BPMD Musi Banyuasin dan Agustinus Antoni Kabid Angggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

Selain menghadirkan para saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi secara langsung (Offline) yang didampingi oleh masing-masing tim kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan majelis hakim masih melakukan berbagai pertanyaan kepada para saksi.  (Ariel)

×
Berita Terbaru Update