Ahmad Najib saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus Masjid Sriwijaya Jilid II di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Turut serta dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib mengungkapkan alasan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Ahmad Najib menyampaikan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, saat menjadi saksi untuk dua terdakwa kasus Masjid Sriwijaya Jilid II yakni, Mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Ahmad Najib menjelaskan, penanda tanganan NPHD itu pada bulan November - September tahun 2015 yang mana berkas itu didapat dari terdakwa Ahmad Nasuhi.
Berkas tersebut berisikan NPHD
beserta nota dinas yang menerangkan bahwa berkas sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa (Ahmad Nasuhi).
"Ahmad Nasuhi memberikan berkas NPHD ditahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas sudah diteliti dan dipelajari," ungkapnya kepada hakim ketua Abdul Aziz, Kamis (30/9/2021).
Kemudian kata Ahmad Najib, berkas yang sudah ditandatangani tersebut menjadi acuan untuk pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sebab menurutnya, diyakinkan berkas itu sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa Ahmad Nasuhi sebelumnya.
Selain adanya nota dinas dari terdakwa Ahmad Nasuhi tadi, lanjut Najib, hal itulah yang menguatkan alasan dirinya untuk menandatangani NPHD itu.
"Saya berpegang dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 30 September 2014. Ditambah dengan adanya surat keputusan (SK) Gubernur tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah dan juga sudah ada nominal alokasi dana berikut nama penerima dana hibah itu," ujarnya.
Najib mengatakan, atas dasar itulah tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD tersebut.
"Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya,"katanya.
Penanda tanganan berkas NPHD itu dilakukannya sebagai perwakilan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pihak pertama pemberi dana hibah (pihak pertama) yang akan diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua selaku penerima hibah). Dalam hal ini pihak Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat ditahun 2015 juga menandatangani NPHD.
Menurutnya, NPHD tersebut merupakan berkas administratif pencairan dana hibah termin pertama senilai Rp50 miliar dari APBD tahun 2015. Dan sekaligus juga diyakini dijadikan dasar pencairan dana hibah senilai Rp80 miliar pada termin kedua di APBD tahun 2017 sehingga total dana hibah yang dicairkan Rp130 miliar.
Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel JPU Tiara Pratidina SH MH mengatakan, NPHD itu seharusnya diverifikasi terlebih dahulu yang didasari dengan proposal dari penerima hibah itu sendiri.
"Saksi Ahmad Najib menandatangani NPHD karena berdasarkan adanya SK Gubernur Sumsel pada saat itu. Namun, harus juga didasari proposal penerima hibah yang berkasnya sudah diteliti dan diverifikasi karena itu harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dikatakannya, penerima hibah sharusnya memberikan pertanggung jawaban terlebih dahulu. Ketika pertanggung jawaban itu tidak ada dan ditahun berikutnya sesuai aturan tidak boleh menerima hibah.
"Dengan tidak adanya pertanggungjawaban dari penerima hibah sehingga dipastikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan kami. Saksi Ahmad Najib menandatangani NPHD karena berdasarkan SK Gubernur, Akan tetapi ada pertanggung jawaban yang melekat kepada saksi itu sendiri. Seperti tadi, seharusnya ada verifikasi terlebih dahulu, kita lihat difakta sidang selanjutnya semua pasti akan terungkap," tutupnya. (Ariel)