-40 Paket Shabu Shabu Gagal Beredar, SR. Dikrangkeng Polisi.
PAGARALAM, SP - Ratusan warga Pagaralam terselamatkan. Sebanyak 40 Paket Shabu Shabu digagalkan peredarannya oleh Polres Pagar Alam,selain itu juga petugas berhasil mengamankan Terduga Bandar Narkoba berikut Barang Bukti Shabu seberat 22,28 Gram.
SR (44) Warga Gang Bintang Timur kelurahan Tumbak ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam harus merasakan dingin nya jeruji besi Mapolres Pagar Alam.
Pasalnya pria yang bekerja Wiraswasta ini di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam karena terbukti menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis shabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narokoba Polres Pagar Alam IPTU Faisal Kamil,SH Rabu 30/09/2021. Kepada Wartawan, pria yang akrab disapa ical ini mengatakan penangkapan tersangka Suharman ini berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diamankan di prumnas Gupi Kelurahan bangun rejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam dan dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 40 Paket dengan berat sebesar 22,28 Gram ,Satu buah HP Merk OPPO Warna hitam, 3 Bal plastick klip ,Satu Bok Virex baru .
"Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatan tersangka Polisi menjerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman diatas lima tahun, "jelas Kasat Narkoba IPTU Faizal.
Sambung Kasat Narkoba Kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 24.40 wib Anggota Unit Sat Res Narkoba Polres Pagar alam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat orang yang suka mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di sebuah kontrakan yg beralamat
Di Perumnas gupi Rt. 02 rw.06 kelurahan Bangun rejo Kecamatan Pagar alam utara Kota Pagar alam, Untuk memastikan Informasi tersebut Kanit idik 1 bersama anggota unit Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan, disekitar TKP. sekira pukul 24.40 Wib bertempat di seputaran dan dikontrakan perumnas gupi kelurahan bangun rejo kecamatan Pagar Alam utara tersebut,dan melihat tersangka atas nama SR yang baru memasuki kontrakan nya tersebut kemudian kanit idik 1 dan anggota langsung melakukan pengamanan terhadap seorang laki laki yang dimaksud selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat kelurahan bangun Rejo terhadap badan juga seisi ruangan rumah kontrakan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa : Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 40 paket sedang dengan berat beruto 22.28 geram, timbangan digital,3 bal pelastik kelip , 3 buah sekop pelastik yang baru saja selesai dipaketi .
Saat diintrogasi tersangka SR mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang inisial LN di kabupatenPali .
"Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pagar alam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"Pungkas Kasat. (Rep)