PALEMBANG, SP - Nama mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat, kembali disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan yang menjerat terdakwa Sudartoni di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/9/2021).
Hal itu, diungkapkan terdakwa Sudartoni dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH.
Dalam keterangannya, Sudartoni mengatakan jika kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muarata, semua bersumber dari SK Bupati Syarif Hidayat.
"Pada dasarnya kegiatan lelang jabatan di Kabupaten Muaratara anggaran tahun 2016, semua terjadi karena adanya SK Bupati saat itu,"ungkap Sudartoni kepada majelis hakim.
Dia menyebutkan, bahwa anggaran kegiatan lelang jabatan memang dicairkan berdasarkan SK Bupati tahun 2016.
Terpisah, Supendi penasehat hukum terdakwa Sudartoni, Supendi SH MH, mengatakan bahwasa kliennya adalah korban dalam perkara tersebut.
"Seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah Bupati Muratara. Semua kegiatan lelang jabatan terlaksana berdasarkan SK Bupati Syarif Hidayat disaat itu," kata Supendi.
Disinggung mengenai saksi mantan Sekda Muratara Abudullah Matcik, Supendi mengatakan jika berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, memang ada MoU antara Saksi Abdullah Matcik dengan Hotel 929.
"Dari keterangan terdakwa, menyebutkan adanya tandatangan MOU yang ditanda tangani oleh Abdullah Matcik yang saat itu mejabat sebagai Plt Sekda. Jadi Abdullah Matcik dan Bupati Syarif Hidayat ini saling lempar tanggung jawab," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Lubuk Linggau menghadirkan 3 saksi secara tatap muka dengan majelis hakim.
Saksi-saksi yang dihadirkan yakni, Mantan Plt Sekda, Abdullah Mat Tjik, dan dua orang penguji bernama Muzakir dan Joko.
Dalam keterangannya, Saksi Abdullah Mat Tjik sempat ditegur oleh majelis hakim karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.
Hal itu dikarenakan sejak dari awal memberikan keterangan, Abdullah Mat Tjik mengaku tidak mengetahui jika kegiatan lelang jabatan yang diselenggarakan pada tahun 2016 itu tidak memiliki anggaran.
Namun setelah ditanya berulang, Abdullah Mat Tjik justru menyebutkan jika dirinya terlibat dalam perencanaan kegiatan, dan menyarankan Terpidana Rio Paldi untuk memberitahukan hal tersebut pada Bupati.
Yang artinya, Abdullah Mat Tjik secara tidak langsung telah mengetahui jika dalam perencanaan kegiatan lelang jabatan di tahun 2016 tersebut, tidak memiliki anggaran, dan pada akhirnya di masukan pada penganggaran APBD Muratara di tahun 2017.
Saksi Abdullah Mat Tjik, dalam persidangan mengaku dirinya hanya ikut sebagai peserta test lelang jabatan di Kabupaten Muratara 2016 sebagai calon Sekda di Muratara.
"Saya hanya sebagai peserta test lelang jabatan saja. Saya tidak mempunyai peran dalam penyelenggaraan kegiatan," ujar saksi Abdullah Mat Tjik dalam persidangan, Senin (23/8/2021) lalu.
Sementara itu keterangan saksi Abdullah Mat Tjik yang menyebutkan jika dirinya hanya sebagai peserta yang mengikutis untuk calon Sekda, secara tidak langsung dibantah oleh saksi Muzakir yang juga dihadirkan oleh JPU dimuka persidangan.
Sementara itu, meski para saksi telah menyebut namanya, Abdullah Mat Tjik tetap bersih keras jika dirinya tidak ikut andil dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. (Ariel)