PALEMBAMG, SP - Perekonomian masyarakat yang menurun di masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor meningkatnya perceraian di Kota Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pengadilan Agama Kelas 1 Kota Palembang, Muhammad Dongoran. Setiap hari pihaknya menerima pengajuan dan jumlah perkara meningkat untuk kasus perceraian.
"Perbulan itu yang mengajukan berkas perceraian mencapai 250-300, ini meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelum pandemi," katanya usai melakukan audiensi dengan Walikota Palembang Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Selasa (14/9/2021).
Penyebab perceraian ini didominasi oleh masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Masa pandemi ini banyak orang kehilangan pekerjaan, penghasilan dari usahanya berkurang.
"Didominasi oleh usia 30-40 tahun, alasan dari pengajuan itu soal ekonomi, karena banyak pengangguran dan ekonomi berkurang," katanya.
Menurutnya, dalam kasus perceraian biasanya sebelum dilakukan sidang maka pihak tergugat dan pengugat akan mengikuti mediasi. Jika di dalam mediasi tidak menemui titik temu maka sidang berlanjut hingga akhirnya keputusan.
"Kalau di mediasi ada titik terang maka akan dibuat akte perdamaian dan tidak ada perceraian," katanya.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan adanya kelonggaran dari pemerintah pusat, maka para pengusaha, dan masyarakat bisa lebih leluasa beraktifitas dan bisa meningkatkan ekonomi.
"Sejak awal tahun sampai September ini sudah ada 2.000 kasus perceraian," katanya. (Ara)