Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Terdakwa Debi dan Faridah Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Thursday, September 16, 2021 | Thursday, September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T08:48:46Z
Desmon Simanjutak  dari Kantor Hukum Amsal dan rekan Saat memberikan keterangan Pers (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua dari empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan pengedaran narkotika jaringan satu keluarga yakni Debi Destiana dan Faridah, melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Amsal dan Rekan, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Keberatan itu disampaikan Desmon Simanjuntak SH selaku tim kuasa hukum dua terdakwa tersebut. 

Desmon mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU yang akan dibacakan pada pesidangan yang digelar pekan depan.

"Adapun dasar kami mengajukan keberatan atau Eksepsi, karena menurut keterangan awal klien kami bahwa dia tidak melakukan atau mengetahui sama sekali proses peredaran narkoba tersebut sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan JPU," ungkap Desmon, Kamis (16/9/2021).

Dia membantah, bahwa peran salah satu terdakwa Debi Destiana sebagaimana diberitakan adalah yang mengurus keuangan dari bisnis tersebut adalah tidak benar.

"Berdasarkan keterangan terkait hal itu, klien kami ini dimintai tolong oleh Ibunya sendiri bernama Farida yang juga terdakwa dalam perkara yang sama, untuk mengirimkan sejumlah uang kepada teman ibunya, kata ibunya teman tersebut meminjam uang ibunya, jadi jelas itu bukan transaksi narkotika sebagaimana yang disangkakan," kata Desmon.

Desmon juga mengatakan, pihaknya akan mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim PN Palembang, diantaranya agar pada persidangan pembuktian perkara dapat digelar secara langsung (offline).

"Dengan menghadirkan terdakwa sidang secara offline, tentunya kami tetap mengedepankan protokol kesehatan, agar perkara ini menjadi terang benderang, kami siap menanggung biaya test swab apabila dibutuhkan guna menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi secara langsung dalam persidangan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar berkenan memberikan salinan berkas pokok perkara, guna kepentingan pembelaan terhadap kliennya untuk dipelajari lebih dalam terkait perkara tersebut.

"Jadi kami selaku kuasa hukum berharap agar majelis dapat mengabulkan permohonan-permohonan kami tersebut dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Palembang telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan odari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang atas empat terdakwa jaringan satu keluarga yakni, Debi Destiana (27), Mat Arif alias Mat Geplek, (52) Faridah alias Cicik Idah (56) serta Marselia (40). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update