Tersangka kasus Masjid Sriwijaya Jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengikuti pelimpahan tahap dua melalui virtual (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pelimpahan dokumen barang bukti dua tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dua tersangka yakni, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi beserta barang bukti dilakukan secara virtual di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel, Senin (6/9/2021).
Dalam pelimpahan tahap dua itu, Mukti Sulaiman melalui sambungan telekonfrensi mengatakan, bahwa dirinya ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
"Itukan baru dugaan, dan saya tidak melakukannya," kata Mukti Sulaiman yang duduk bersebelahan dengan tersangka Ahmad Nasuhi.
Sementara tersangka Ahmad Nasuhi, mengaku adanya kelalaian administrasi dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
"Iya, saya diduga melakukan korupsi. Karena ada kelalaian andministrasi," ujar Ahmad Nasuhi.
Terpisah Kasi Penkum Kejati sumsel, Khaidirman SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Na'imullah MH membenarkan terkait adanya pelimpahan tahap dua atas dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
"Jadi hari ini kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan secara virtual, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19," jelas Kasi Penkum Khaidirman.
Khaidirman juga menjelaskan kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat. Hal tersebut terlihat pada saat tersangka ditanya oleh jaksa dan keduanya dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan benar.
"Baik mengenai identitas, maupun materi perkara. Yang bersangkutan dapat menjawab dengan baik dan benar," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah menambahkan, dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Dalam waktu dekat ini, secepatnya kami akan limpahkan berkas perkara tersangka MS dan AN ke Pengadilan Tipikor, agar segera disidangkan," jelas Naim.
Untuk berkas tersangka Muksti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kata Naim, pihaknya akan menjadikan dalam satu berkas perkara. (Ariel)
Pelimpahan dua tersangka yakni, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi beserta barang bukti dilakukan secara virtual di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel, Senin (6/9/2021).
Dalam pelimpahan tahap dua itu, Mukti Sulaiman melalui sambungan telekonfrensi mengatakan, bahwa dirinya ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
"Itukan baru dugaan, dan saya tidak melakukannya," kata Mukti Sulaiman yang duduk bersebelahan dengan tersangka Ahmad Nasuhi.
Sementara tersangka Ahmad Nasuhi, mengaku adanya kelalaian administrasi dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
"Iya, saya diduga melakukan korupsi. Karena ada kelalaian andministrasi," ujar Ahmad Nasuhi.
Terpisah Kasi Penkum Kejati sumsel, Khaidirman SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Na'imullah MH membenarkan terkait adanya pelimpahan tahap dua atas dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
"Jadi hari ini kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan secara virtual, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19," jelas Kasi Penkum Khaidirman.
Khaidirman juga menjelaskan kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat. Hal tersebut terlihat pada saat tersangka ditanya oleh jaksa dan keduanya dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan benar.
"Baik mengenai identitas, maupun materi perkara. Yang bersangkutan dapat menjawab dengan baik dan benar," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah menambahkan, dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Dalam waktu dekat ini, secepatnya kami akan limpahkan berkas perkara tersangka MS dan AN ke Pengadilan Tipikor, agar segera disidangkan," jelas Naim.
Untuk berkas tersangka Muksti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kata Naim, pihaknya akan menjadikan dalam satu berkas perkara. (Ariel)