PALEMBANG, SP - Eksepsi dua terdakwa Ferry Dwinanto dan Ibrahim Hamid dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Rayat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih ditolak oleh majelis hakim Tipikor Palembang.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kemudian majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan para saksi.
Riza Faisal Ismed SH kuasa hukum terdakwa Ferry Dwinanto, mengaku sedikit kecewa atas ditolaknya eksepsi dalam sidang dengan agenda putusan.
"Karena sebagaimana eksespsi kami bahwa JPU itu tidak dapat menguraikan soal kerugian negara serta yang kedua soal lembaga mana yang diaudit oleh JPU juga tidak disebutkan," kata Riza Faizal, Selasa (14/9/2021).
Akan tetapi, Riza Faizal mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan melakukan upaya pendampingan hukum dan pembelaan terhadap kliennya, dalam sidang pembuktian perkara pada persidangan berikutnya.
"Kami berharap agar nanti dalam pembuktian perkara, terdakwa serta saksi-saksi termasuk diantaranya untuk menghadirkan pihak BRI dipersidangan agar perkara ini terbuka dipersidangan terang benderang," katanya.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5,8 miliar rupiah.
Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan. Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 miliar.
Untuk itu, sebagaimana dakwaan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa diatur dan diancam Primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor. (Ariel)