PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas lapangan olah raga atau sepak bola di Kabupaten Empat Lawang, yang menjerat empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (6/9/2021).
Keempat terdakwa itu yakni, Bastari, Paradis Tanaka, Sayidi dan Arief Budiman.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang menghadirkan dua orang saksi penyidik dari Unit II Polda Sumsel untuk mengkonfrontir keterangan salah satu terdakwa Paradis Tanaka.
Dalam keterangannya, penyidik membenarkan telah melakukan pemeriksaan kepada Paradis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kemenpora pada tanggal 6 November 2020 lalu.
"Dilakukan pemeriksaan dan disaksikan oleh penasehat hukumnya. Kemudian BAP dibaca oleh terdakwa yang disaksikan oleh pengacaranya," ujar penyidk kepada majelis hakim.
Kemudian saksi penyidik menceritakan, bahwa saat berkas perkara dinyatakan P21 terdakwa tidak kooperatif bahkan menghilang.
"Terdakwa saat berkas dinyatakan P21 tidak kooperatif bahkan menghilang. Disaat dilakukan pencarian akhirnya terdakwa kami tangkap diwilayah Banten," ungkap saksi penyidik.
Setelah mendengarkan keterangan dua penyidik, terdakwa Paradis mengaku tidak menghilang melainkan ada urusan di daerah Banten.
"Soal menghilang itu miskomunikasi yang mulia, saya hanya ada urusan di daerah Banten pada saat itu, karena tersangka lain belum ditahan" kilah Paradis.
Kemudian bantahan terdakwa Paradis langsung disanggah oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau sudah tersangka itu, tidak bisa kemana-mana," timpal Jaksa.
Seusai sidang, ketua tim JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiawan SH MH mengatakan, bahwa terdakwa Paradis dalam agenda sidang kali ini diperiksa kembali, karena ada sebagian BAP yang tidak diakuinya.
"Jadi kami mengkonfrontir keterangan saksi penyidik dengan terdakwa Paradis, setelah dihadirkan dua saksi penyidik kehadapan majelis hakim akhirnya terdakwa mengakui semua BAP," kata Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang ini.
Iwan menjelaskan, ihwal terdakwa Paradis buang sempat menghilang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Akibat terdakwa yang sempat menghilang, penyerahan tersangka dan barang bukti sempat terhambat dipanggil dan dihubungi terdakwa tidak pernah hadir lagi, setelah 2 bulan menghilang. Akhirnya, tim cyber Polda Sumsel berhasil melacak keberadaan terdakwa dan berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Banten," jelas Iwan.
Iwan menambahkan, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan tuntutan oleh pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk empat terdakwa tersebut. (Ariel)