Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Rehab Jalan Muara Enim Minta Bebas

Monday, September 06, 2021 | Monday, September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T07:23:41Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Rehab Jalan Cor Beton Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari dua terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri, Senin (6/9/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, dalam pledoi pribadinya terdakwa Hasbullah membantah tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selain itu saya juga masih mempunyai tanggungan keluarga, untuk itu saya memohon jika saya dinyatakan bersalah agar diberikan putusan yang seadil-adilnya," pinta terdakwa Hasbullah kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan pledoi dari terdakwa, JPU meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim guna menyusun tanggapan pledoi (replik) yang akan disampaikan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Seusai sidang Supendi penasehat hukum Hasbullah menjelaskan inti dari pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya.

"Karena menurut kami, dalam kasus 
perkara tindak pidana dugaan korupsi rehab jalan cor beton Kabupaten Muara Enim adalah tanggung jawab pihak kontraktor selaku pelaksana proyek," kata Supendi.

Selain itu, tambah Supendi berdasarkan fakta persidangan terdakwa mengaku tidak pernah menerima uang Rp 30 juta seperti yang disangkakan oleh JPU, malah sebaliknya terdakawa pinjam uang sana sini sebesar Rp 50 juta untuk menutupi biaya proyek tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Hasbullah dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 30 juta apabila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Alex Sandri dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun serta wajib mengganti kerugian negara sebesar  Rp 343 juta, apabila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun sembilan bulan penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Tipikor. 

Diketahui perkara tersebut, merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan mark up salah satu proyek jalan di Dinas PUPR yang ada di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muaraenim pada APBD induk Kabupaten Muaraenim tahun 2019 senilai Rp984.311.500, 00.

Dari hasil penyelidikan, setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muaraenim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah  kerugian negara jika dirupiahkan senilai Rp418 juta.

Untuk itu tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL) serta satu orang Ahmad Badui selaku vendor pemenang proyek jalan CV Adimart dari Prabumulih yang saat ini masih DPO. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update