Notification

×

Tag Terpopuler

Ardani Akui Anggaran Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tidak Pernah Dibahas di TAPD

Thursday, September 30, 2021 | Thursday, September 30, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T11:04:16Z
Wakil bupati Ogan Ilir Ardani Saat Memberikan keterangan dalam sidang kasus Masjid Sriwijaya (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukti Sulaiman dan mantan Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (30/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Keempat saksi itu yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani, Ricard Cahyadi Kepala BPMD Musi Banyuasin dan Agustinus Antoni Kabid Angggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

Selain menghadirkan para saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi secara langsung (Offline) yang didampingi oleh masing-masing tim kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani salah satu saksi yang dihadirkan mengaku banyak tidak tahu dan tidak mengerti terkait tupoksinya disaat itu sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel.

Ardani yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Administrasi dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH mengatakan, tidak pernah mengecek langsung lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu.

"Berdasarkan SK dari yayasan saya hanya ditugaskan untuk mengkaji legalitas administrasi lahan di Jakabaring seluas sembilan hektar dari Pemprov ke yayasan disaat itu yang mulia," kata Ardani kepada majelis hakim.

Dia mengungkapkan, pada saat itu dirinya juga sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ketuanya adalah Mukti Sulaiman selaku Sekda Pemprov Sumsel. Adapun dasar permohonan penggagaran dana hibah Masjid Sriwijaya masuknya dari Laonma Tobing kepala BPKAD selaku koordinator anggaran dikala itu.

"Dalam hal yang berhak untuk meneliti atau memverifikasi permohonan dana hibah tersebut lanjut Ardani, merupakan tanggung jawab Biro Kesra yang pada tahun 2014 dijabat Ricard Cahyadi kemudian ditahun 2015 jabatannya dilanjutkan oleh Ahmad Nasuhi," katanya.

Ardani juga mengaku mengetahui, adanya lahan bermasalah yang akan dibangun Masjid Sriwijaya, namun dia mengatakan tidak paham detil permasalahannya seperti apa.

Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Abdul Aziz lantas mempertanyakan tugas dan kewajiban Ardani, selaku Kepala Biro Hukum Administrasi dan Lahan.

"Apa tugas anda sebagai kabiro hukum administrasi dan lahan disaat itu," tanya hakim ketua Abdul Aziz dengan tegas.

Ardani yang dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim mengatakan, jika saat itu untuk anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak dibahas di TAPD, akan tetapi dimasukan dalam anggaran. Dalam prosesnya, Ardani menjelaskan seharusnya permohonan hibah itu harus ada profosal dan verifikasi.

Namun, saat disingung oleh majelis hakim terkait lahan bagian mana yang dipermasalahkan oleh warga sekitar, lagi - lagi Ardani menjawab tidak paham.

"Apa tugas Anda jika semua tidak tahu?," Tanya hakim lagi.

Dia hanya mengatakan, seharusnya pada lahan yang bermasalah ada ganti rugi.

"Namun hingga saat ini belum ada penggantian kepada masyarakat. Yang seharusnya mengganti adalah pihak yayasan," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update