Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro Saat Memberikan Keterangan Pers dikantor Gubernur Sumsel (Foto:Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Polda Sumsel resmi telah menetapkan Heriyanti Anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka terkait bantuan sumbangan sebesar Rp.2 Triliun untuk penanganan Covid-19 bagi warga Sumsel.
Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti anak bungsu Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sumbangan fiktif 2 Triliun.
Tersangka sudah ditangkap saat berada di Bank Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan prank kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Tersangka sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel," ujar Ratno Kuncoro, saat mendampingi Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan keterangan pers di kantor Gubernur Senin (2/8/2021).
Ratno Kuncoro mengungkapkan, bahwa kasus penipuan yang dilakukan Heryanto ternyata sudah dua kali.
Tim Polda Sumsel yang awalnya mendapat amanah untuk menerima bantuan Rp2 Triliun, langsung memeriksa sumber dana tersebut. Namun dalam satu pekan pemeriksaan, polisi tak juga menemukan titik terang.
"Kita menemukan unsur pidana dalam janji hibah ini. Kita akan mengenakan UU nomor 1 tahun 1946," katanya.
Dalam UU tersebut, Heriyati dikenakan pasal 15 dan 16 yang dianggap menghina negara dengan melakukan kebohongan publik.
Dalam pasal 15 disebutkan, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan maupun tidak lengkap hingga membuat keonaran di kalangan rakyat.
Lalu pasal 16 tentang suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan. Heriyati sudah dianggap menghina negara dalam kasus ini.
"Tersangka terancam 10 tahun penjara atas perbuatannya. Ini sudah kedua kalinya dilakukan olehnya," tegasnya.
Dijelaskannya, Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan termasuk dokter keluarga bernama Profesor Hardi Darmawan. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan penipuan tersebut. (Ariel)