-PPK Dana Sebesar Rp 4,2 Miliar Sudah Diperiksa
PALEMBANG, SP - Berdasarkan Surat tugas No. 42/R.6/Dex.1/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumsel mulai melakukan penyelidikan pengadaan barang pakai habis alat kesehatan (Alkes) Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang tahun anggaran 2020.
Pengadaan yang diduga terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu, diketahui bernilai sebesar Rp 4.757.100.000,00 dimenangkan oleh PT Multi Mega Sakti yang beralamat di Jalan Krekot Bunder XI/10 Jakarta Pusat dengan harga negosiasi Rp 4.239.279.000,00.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, SH, MH, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada satu orang untuk dimintai keterangan, terkait pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Kota Pakembang, penyelidikannya sudah dimulai berdasarkan surat tugas No. 42/R.6/Dex.1/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021 lalu.
"Soal alkes tersebut, ya sudah ada satu orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Khaidirman SH, saat dikonfirmasi, Minggu, (15/8/2021).
Khaidirman menjelaskan, dalam melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk dimintai keterangan tentunya agar jelas dan terang, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak, maka dari itu para pihak harus memberikan keterangan dan menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh penyelidik.
"Terkait mekanisme pemanggilan bergantung dengan kerjasama semua pihak, bisa dilakukan secara formal dan bisa juga tidak. Artinya tergantung komunikasi apakah mereka sukarela datang untuk menyerahkan dokumen dan dimintai keterangan,” jelasnya.(Ariel)