Notification

×

Tag Terpopuler

Apresiasi Penanganan Kasus Masjid Sriwijaya, KPK Perkuat Kejati Sumsel

Tuesday, August 10, 2021 | Tuesday, August 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T06:24:52Z
Tim KPK didampingi jajaran kejati sumsel saat melakukan pemantauan sidang Kasus Masjid Sriwijaya dipengadilan Tipikor Palembang  (Foto:Ariel) 

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam membongkar perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Hal itu dikatakan Brigjen Pol Yudhiawan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memantau sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/8/2021).

Dalam melakukan pemantauan sidang perkara Masjid Sriwijaya, Yudhiawan turut didampingi Tri Sukandi Kasatgas Penindakan, Azharul Dwi Kurniawan Anggota Satgas Penindakan dan Alexandra Maulana Anggota Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu tim KPK juga didampingi oleh pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel diantaranya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Victor Antonius Siragi Sidabutar SH MH, Koordinator Intelejen Roy Riady SH MH, Kasi Penkum Khaidirman SH MH, Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Naimullah SH MH.

Yudhiawan mengatakan, pihaknya dari KPK mengapresiasi atas kinerja Kejati Sumsel dalam mengungkap perkara Masjid Sriwijaya. Selain itu, KPK juga akan memperkuat dalam penangan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel.

"Mengingat kerugian negara yang cukup besar dalam perkara ini. Maka dari itu, tugas kami selaku supervisi akan berkoordinasi terkait penanganan perkara Masjid Sriwijaya yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel," katanya.

Dijelaskannya, yang mana nantinya mulai dari fasilitas, sampai dengan monitor pelaksanaan sidang akan disuport oleh KPK.

"Dalam hal ini, kami hanya memperkuat Kejati Sumsel dan Pengadilan Tipikor Palembang," pungkasnya..

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel Victor Antonius Siragih Sidabutar yang didampingi Kasi Penkum Khaidirman menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara Masjid Sriwijaya pihaknya mendapatkan support dari KPK.

"Kedatangan KPK dalam pemantauan sidang perkara ini, merupakan bagian dari Tupoksi untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara - perkara tindak pidana korupsi yang perlu disupervisi oleh pihak KPK," jelas Khaidirman.

Intinya kata Khaidirman, KPK dalam hal ini mensupport penanganan perkara Masjid Sriwijaya yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan enam tersangka, empat diantaranya yakni, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, sudah menjadi terdakwa dan telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni, Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, saat ini penyidik masih melakukan proses melengkapi  berkas perkara keduanya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update